Oleh : Margaretha Angelina Karundeng (852011026)-MD302A
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Hak
asasi manusia sudah tidak asing lagi dalam kehidupan kita.Bahkan sekarang dalam
kehidupan bermasyarakat Hak Asasi Manusia sangat dijunjung tinggi di Negara
Republik Indonesia walaupun seringkali disalahgunakan masyarakat
Indonesia.Dalam hal ini Hak Asasi Manusia atau HAM sangat penting sekali untuk
memajukan Negara Indonesia,kebanyakan masalah yang ada di Indonesia yaitu
mengenai tidak adanya keadilan dalam penerapan hak asasi ini bahkan hukum
sendiri sudah tidak berfungsi lagi dalam penanganan kasus HAM di Indonesia.Seringkali
kasus-kasus ketidakadilan yang ad di Negara Indonesia berujung pada uang,dimana
ada uang disitu hukum bisa dibeli dan seringkali ini melanggar Hak asasi
orang-orang menengah kebawah.Dan keadilan seakan-akan hanya untuk kaum elit
dikarenakan semua bisa dibeli dengan uang,padahal seharusnya keadilan dalam
contoh HAM adalah milik semua orang.
Hak
asasi merupakan suatu anugrah Tuhan yang harus selalu dijaga,dihargai dan
dihormati. Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), bahkan
negara.
HAM
merupakan bagian dari semua masyarakat dan tidak memandang suku dan budaya,kaya
atau miskin,hitam atau putih,dan lain-lain,dan HAM tidak boleh dilanggar,tidak
ada satu orangpun yang berhak menggangu Hak Asasi orang lain meskipun tidak ada
hokum yang mengaturnya.
Oleh
sebab itu penulis tertarik untuk mengambil topic Hak Asasi Manusia sebagai topik
yang akan dibahas.
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi
masalah sebagai berikut :
- Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
- Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
- Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
BAB II
ISI
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat
pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai
manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
- Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
- Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
- Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
- Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah
komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “
Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights
menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
·
Hak untuk hidup
·
Kemerdekaan
dan keamanan badan
·
Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hokum
·
Hak
untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
·
Hak
untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
·
Hak
untuk mendapat hak milik atas benda
·
Hak
untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
·
Hak
untuk bebas memeluk agama
·
Hak
untuk mendapat pekerjaan
·
Hak
untuk berdagang
·
Hak
untuk mendapatkan pendidikan
·
Hak
untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
·
Hak
untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
2.2 Permasalahan dan Penegakan HAM di
Indonesia
Permasalahan
terbesar Indonesia saat ini adalah Korupsi.Korupsi ini sangat melanggar HAM. Dimana
yang seharusnya menjadi hak Negara diambil oleh kaum-kaum yang tidak
bertanggungjawab yang menyebabkan Indonesi menjadi Negara berkembang dan tidak
bisa menjadi Negara Maju.Yang seharusnya uang Negara namun dikonsumsi oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ini tidak adil bagi pihak-pihak kelas
menengah kebawah,subsidi bagi rakyat kurang mampu semakin berkurang dikarenakan
penyalahgunaan uang Negara ,sehingga Indonesia sendiri pun tidak mampu
menaikkan derajat masyarakatnya.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi
pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika
dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan
secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan
hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
- Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
- Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
- Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
- Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
- Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
- Peningkatan penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
- Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
- Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
- Pengembangan sistem manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
- Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
2.3 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
- Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
- Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
- Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM merupakan hak
kita sebagai manusia yang layak,tanpa HAM kita tidak dihargai,tidak
diperhitungkan dibandingkan yang lainnya.Jadi HAM merupakan salah satu bagian
dari hidup yang harus dijunjung tinggi .
3.2 Saran-saran
Sebagai makhluk sosial
kita tidak dapat hidup sendiri maka itu jika kita ingin mendapat perlakuan baik
yang seharusnya menjadi hak kita sebagai manusia hendaknya kita juga
memperlakukan orang lain seperti kita memperlakukan diri sendiri . Jika ingin
dihargai maka hargailah orang lain. Dan setiap kita pasti akan menuai hasil
yang baik jika kita melakukan hal yang baik salah satunya adalah menghargai Hak
setiap orang .
DAFTAR
PUSTAKA
(pengerian HAM,kasus-kasus
pelanggaran HAM di Indonesia)
Alamat email :
angel_luph_blue@yahoo.com
Topik : Hak Asasi Manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar