Selamat menikmati berbagai artikel dan makalah dari teman-teman Mahasiswa ISBD, ditunggu komentar, kritik dan saran anda pada posting tulisan tersebut, dalam kolom komentar. Atau anda bisa mendapat kiriman artikel via email dengan memasukan alamat email anda pada kolom diatas. Terima Kasih

Sabtu, 01 Maret 2014

Bias Gender Pada Perkawinan Ngunggahin di Bali

Oleh : Ardian Christianto 232011105/ MD302B


Pendahuluan

Menurut pendapat Taylor (dalam Pelly dan Asih, 1994:23) bahwa kebudayaan adalah keseluruhan yang kompleks yang di dalamnya terkandung ilmu pengetahuan, keseniaan, moral, hukum, adat, kepercayaan dan kemampuan serta kebiasaan yang di dapat oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
Indonesia  merupakan negara kepulauan yang terdiri atas berbagai suku bangsa, ras, agama  dan kebudayaan. Keanekaragaman budaya  ini merupakan aset bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan kepada generasi berikutnya sehingga budaya bangsa Indonesia terlindungi dari berbagai pengaruh termasuk budaya asing yang memiliki potensi untuk menghilangkan nilai-nilai budaya bangsa kepada generasi saat ini. Perbedaan dari budaya antar daerah itu sendiri dapat di lihat dari berbagai segi seperti kepercayaan, bahasa, sastra, kesenian dan adat-istiadat. Budaya daerah tersebut merupakan ekspresi kebudayaan masyarakat itu sendiri.
Keanekaragaman budaya Indonesia merupakan warisan luhur dari nenek moyang yang dapat mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat yang terdiri dari bermacam-macam su

ku di tanah air Indonesia. Kebudayaan daerah tumbuh seiring dengan tradisi masyarakat yang masih membangun dan memegang teguh warisan leluhur, suatu pembangunan berdaya guna dan berhasil guna jika mampu mengembangkan potensi masyarakat yang ada di dalamnya.


Pembahasan


Salah satu contoh keanekaragaman budaya di Indonesia adalah budaya perkawinan, dimana setiap daerah  memiliki budayanya tersendiri. Perbedaaan budaya perkawinan dipengaruhi juga oleh perbedaan agama. Salah satu contohnya adalah adat perkawian Bali. Di Bali mayoritas masyarakatnya beragama Hindu. Hal ini pula yang menyebabkan perkawinan di Bali dilakukan secara hukum agama Hindu.
Menurut hukum Hindu perkawinan adalah ikatan antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri untuk mengatur hubungan seks yang layak guna mendapatkan keturunan anak pria yang akan menyelamatkan arwah orang tuanya dari neraka. Perkawinan dilaksanakan dengan upacara ritual menurut agama Hindu Weda Smrti, jika perkawinan tidak dilaksanakan menurut hukum Hindu maka perkawinan itu tidak sah.

Syarat-syarat perkawinan menurut hukum adat Bali yaitu :


1. Syarat umur : untuk dapat kawin, maka wanita dan pria harus sudah dewasa. Di dalam pergaulan masyarakat pada umumnya dikenal " menek bajang ", setelah wanita datang bulan pertama, dan setelah laki-laki berubah suara (ngembakin). Wanita yang tidak pernah datang bulan, dianggap tidak memenuhi syarat untuk kawin. Secara fisik dia dianggap tidak sehat, dan secara religius dianggap letuh atau kuning. 


2. Syarat kesehatan : hukum adat Bali khususnya dilihat dari sudut agama Hindu, maka syarat kemampuan melakukan senggama dapat dipandang sebagai syarat penting. Orang-orang yang mengalami gangguan fisik / psikis sebagai berikut dilarang kawin : pria impoten, gila, sakit ingatan, wanita kuming (vagina sempit), dan pria basur (buah pelir besar). Dalam kitab Kutara Menawa Dharmasastra di dalam kerajaan Majapahit (undang-undang Majapahit) pasal 169 menyebutkan : seorang wanita berhak membatalkan perkawinan apabila ternyata : sakit kuning, impoten, banci, punya penyakit budug perut, paha, pantat, dan punya penyakit ayan dan gila.


3. Hubungan kekeluargaan :
  • Dihindari perkawinan gamia atau sumbang, misalnya seorang pria kawin dengan seorang wanita yang berkedudukan selaku nenek atau bibi setingkat sepupu atau sepupu dua kali.
  • Dihindari pula perkawinan misan laki (antara anak-anak dari laki-laki bersaudara kandung), yang sering disebut "mepaid engad" (tarik-tarikan sembilu). Perkawinan "apit-apitan" (tetangga sederet jarak satu tetangga), dianggap sebagai sebuah pikulan, keluarga ditengah seumpama pemikul dan yang kawin termasuk keluarga sebagai barang pikulan, yang bisa jatuh, juga dihindari.
  • Dilarang secara tegas perkawinan Gamya Gumana : menurut perkawinan Residen Bali dan Lombok 1927, perkawinan Gamya Gumana meliputi : perkawinan antara orang­orang yang berkeluarga dalam garis keturunan kencang keatas dan kebawah, perkawinan antara mertua dan menantu, perkawinan antara bapak tiri dengan anak tin atau antara ibu tiri dengan anak tiri. Perkawinan antara paman (bibi) dengan keponakan perempuan (lai), perkawinan antara saudara dan perkawinan antara seorang lelaki dengan bibinya derajat sepupu satu.

4. Syarat yang cukup penting adalah, adanya kebebasan kehendak dari mereka yang akan kawin. Kebebasan kehendak, artinya bahwa akhirnya kedua belah pihak kemudian menyatakan did dengan tegas berkehendak untuk kawin. Ketidak setujuan orang tua dalam hal ini dapat digugurkan.

Sahnya perkawinan menurut hukum agama Hindu yaitu : VE Korn mengemukakan di Bali tidak dapat terdapat kepastian, kapan perkawinan itu dianggap sah. Tetapi Pengadilan Raad Kerta pada jaman Belanda, lazim menjatuhkan putusan bahwa perkawinan itu sah setelah dilakukan upacara mebyakala. Yurisprudensi Raad Kerta kemudian mendapat dukungan dari Parisada Hindu Dharma, dimana sahnya perkawinan adalah setelah dilakukan upacara mebyakala.


Macam-macam perkawinan di Bali :

1. Perkawinan dengan cara mepadik atau menrinang.

Macam perkawinan ini didahului dengan peminangan dari keluarga pihak calon suami (purusa) kepada keluarga pihak calon isteri (pradana). Apabila pinangan diterima, maka pada hari yang telah ditentukan kaluarga pihak calon suami datang dengan membawa pengikat yang berupa paweweh dan basan pupur untuk diserahkan kepada kaluarga pihak calon isteri. Paweweh ini biasanya berupa sejumlah uang, dan basan pupur terdiri dari seperangkat pakaian wanita beserta perhiasan, sirih, pinang dan lain-lain.
Perkawinan dengan cara mepadik ini berlaku pada tiap perkawinan yang disetujui oleh orang tua kedua belah pihak. Dengan selesainya upacara penyerahan paweweh dan basan pupur, berarti kedua calon mempelai telah bertunangan (magegatan). Kemudian di tentukanlah waktu upacara perkawinan akan dilaksanakan, dimana keluarga pihak lak-taki menjemput calon mempelai perempuan tepat pada hari pelaksanaan upacara perkawinan yang telah disepakati oleh keluarga dua belah pihak.

2. Perkawinan mejangkepan.

Arti kata mejangkepan disini adalah menjodohkan. Perkawinan mejangkepan berarti menjodohkan dua orang anak laki-laki dan perempuan yang didahului dengan perundingan antara orang tua pihak laki-laki dengan orang tua pihak perempuan. Jika kesepakatan telah dicapai, maka pada hari yang tetah ditentukan, dilakukanlah peminangan dan pemberian paweweh serta basan pupur seperti yang dilaksanakan pada perkawinan dengan cara meminang atau mepadik.
Tujuan dilangsungkan perkawinan mejangkepan dalam suatu keluarga adalah untuk mencegah anak perempuannya kawin keluarga. Karena itu anak perempuan tersebut dijodohkan dengan laki-laki dari satu merajan atau satu kasta.
Perkawinan mejangkepan ini tidak sama dengan perkawinan nyeburin, dan juga ada sedikit perbedaan dengan perkawinan mepadik atau meminang. Seperti yang telah diterangkan diatas bahwa perkawinan mejangkepan ini juga melalui pinangan dari orang tua pihak laki-laki kapada orang tua pihak perempuan, dan setelah kawin si perempuan (si isteri tinggal di rumah suaminya). Status laki-laki dan perempuan dalam perkawinan dengan cara meminang ialah tetap berstatus sebagai laki-laki dan perempuan, sedangkan dalam perkawinan nyehurin si suami berstatus sebagai perempuan, dan si isteri berstatus sebagai laki-laki.
Beda antara perkawinan mepadik atau meminang dengan perkawinan mejangkepan adalah bahwa dalam perkawinan mepadik, sebelum diadakan peminangan, antara calon   mempelai  laki-laki  dan  calon  mempelai  perempuan  sudah  saling  mengenal  (istilah sekarang adalah berpacaran), sedangkan dalam perkawinan mejangkepan pada umumnya antara calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan belum pernah berkenalan secara akrab. Jikalau sudah satu pihak dari calon mempelai tidak setuju dengan hasil perundingan orang tuanya, maka tujuan perkawinan dapat dibatalkan dan biasanya dapat mengakibatkan hubungan antara dua keluarga tersebut manjadi retak.
Pada masa sekarang, perkawinan mejangkepan tidak harus dari satu merajan atau satu kasta. Dapat pula si anak perempuan itu dijodohkan dengan laki-laki yang berasal dari lain merajan namun masih sederajat dan biasanya hubungan antara orang tua laki-laki dan orang tua perempuan sudah saling mengenal sebelum diadakan peminangan.

3. Perkawlnan merangkat atau ngerorod yaitu dengan cara lari bersama.

Perkawinan ini dilakukan dengan cara "lari bersama", dimana si laki dan wanita yang akan kawin, pergi bersamaan (biasanya secara sembunyi-sembunyi) meninggalkan rumahnya rnasing-masing dan bersembunyi pada keluarga lain (pihak ke III).

4. Perkawinan Ngunggahin.

Dalam perkawinan ini, wanita datang kerumah si laki-laki , minta supaya wanita itu dikawini. Biasanya hal ini terjadi dalam keadaan yang luar biasa. Si wanita sudah hamil, dihamili oleh laki-laki yang didatanginya, dan minta pertanggung jawaban, supaya wanita ini dikawini. Perkawinan semacam ini merupakan "penghinaan' terhadap wanita dan keluarganya. Tetapi masih dapat terjadi dalam keadaan seperti diatas.
Pada umumnya yang terjadi di Indonesia apabila sepasang laki-laki dan perempuan akan melangsungkan pernikahan pihak laki-laki akan mendatangi rumah pihak perempuan untuk meminangnya. Namun yang terjadi pada budaya perkawinan di Bali terutama perkawinan ngunggahin yang terjadi adalah sebaliknya. Ini tentu akan menyebabkan bias gender, dimana peranan perempuan dipermalukan.
Bias gender adalah pembagian posisi dan peran yang tidak adil antara laki-laki dan perempuan. Perempuan dengan sifat feminism dipandang selayaknya berperan di sektor domestik, sebaliknya laki-laki yang maskulin sudah sepatutnya berperan di sektor publik. Bias Gender adalah kebijakan / program / kegiatan atau kondisi yang memihak atau merugikan salah satu jenis kelamin.


Kasus

“Perempuan adalah betina yang bersifat pasif, siap, dan menunggu jantan; betina bisa saja “mengundang” jantan, tetapi tidak bisa melaksanakan kopulasi dan pada akhirnya jantanlah yang melakukan kopulasi bahwa kopulasi jantan di atas betina (Piyatna, 2002 : 122, dalam jiwa Atmajaya, 2008).”
Perkawinan ngunggahin adalah perkawinan yang dikehendaki oleh calon mempelai wanita sendiri tanpa sepengetahuan orang tua atau walinya. Dalam tulisan Jelantik Sushila, yang menjelaskan bahwa tata cara perkawinan ngunggahin sangat jarang dilakukan dan tidak popular. Karena, tata cara ini merendahkan martabat seorang perempuan. Sedangkan umat Hindu, sangat menghormati kedudukan dan peranan perempuan. Namun demikian, jalan ini tetap ada sebagai suatu cara seorang perempuan yang entah apa penyebabnya mendatangi seorang laki-laki serta minta untuk dikawini dan hal ini bagi keluarga perempuan benar-benar kasus yang memalukan dan memilukan.
Pernyataan Shusila mempresentasikan pandangan dunia masyarakat Bali mengenai tata cara perkawinan dimana wanita tidak lazim mengambil inisiatif. Pandangan dunia ini berlandaskan sikap ambivalen bahwa di satu sisi perempuan Bali dikatakan sangat dihargai, namun di sisi yang lain manakala ia mengambil inisiatif dalam merencanakan perkawinan karena alasan tertentu dianggap peristiwa yang luar biasa, memalukan, dan memilukan. Istilah memalukan dan memilukan dapat memunculkan pandangan dari kepurusan atau dari kekuasaan patrikal masyarakat Bali, bahwa yang menentukan dan mengatur perkawinan, termasuk memilih pasangan seksual adalah laki-laki, bukan perempuan

 
Analisis Kasus

Idiologi masyarakat Bali mengenai sistem patriarki dijelaskan bahwa hukum kekeluargaan di Bali berdasarkan  Patriarkat yaitu hubungan seorang anak dengan keluarga bapaknya menjadi dasar tunggal bagi susunan keluarganya. Keluarga dari bapak atau keluarga dari pancar laki (kepurusa) adalah hal yang paling penting, oleh karena itu kelahiran anak laki – laki itu merupakan hal yang sangat penting. Dari persepsi budaya Bali mengenai pernikahan perempuan lebih banyak dikenai  berbagai macam aturan dan konsekuensi, dan sementara itu suksesi dan ahli waris diturunkan pada anak laki – lakinya. Selanjutnya dari sudut pandang  stratifikasi sosial dalam masyarakat Bali menurut Panetje mengatakan bahwa dalam pernikahan, sesuai dengan ketentuan hukum adat tahun 1910, pernikahan seorang laki – laki dengan perempuan yang berkasta lebih rendah merupakan suatu pelanggaran. Dari beberapa pandangan diatas dapat menimbulkan konflik bagi kaum wanita seperti contoh kasus diatas ketika perempuan mempunyai inisiatif tentang pasangan hidupnya maka keluarga, agama, persepsi masyarakat Bali, ideologi akan menghancurkan harapan dari perempuan tersebut. Di zaman modern seperti sekarang ini menuntut wanita untuk aktif dalam mengambil keputusan namun jika hal di atas itu terjadi  maka perempuan akan mengalami stress sosial, hal ini terjadi ketika keluarga mengatakan hal yang memalukan dan memilukan belum lagi adat menjatuhi hukuman dari hal ini perempuan tertekan baik secara sosial maupun secara psikologis. Pada masyarakat Bali, laki – laki lebih berkuasa dan perempuan tidak memiliki kekuasaan apa – apa. Bias gender terjadi dalam contoh kasus upacara perkawinan di atas,  jika perempuan berinisiatif meminang pria untuk menjadikan suami maka bagi keluarga itu dianggap sebagai hal yang memilukan, oleh karena itu peran dari pendidikan bagi orang tua itu penting mengenai pernikahan supaya dapat memutuskan rantai pemisah antara kebudayaan dan modernisasi saat ini khususnya kaum perempuan.


Daftar Pustaka:

Atmaja J. (2008). Bias Gender Perkawinan Terlarang Pada Masyarakat Bali. Denpasar: Udayana University Press
Kurniawati D. (2009). Relasi Gender Dalam Masyarakat Bali: Universitas Indonesia



Tidak ada komentar: