Selamat menikmati berbagai artikel dan makalah dari teman-teman Mahasiswa ISBD, ditunggu komentar, kritik dan saran anda pada posting tulisan tersebut, dalam kolom komentar. Atau anda bisa mendapat kiriman artikel via email dengan memasukan alamat email anda pada kolom diatas. Terima Kasih

Senin, 31 Maret 2014

HUKUM DAN KEADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA








 DISUSUN OLEH :
PRADIPTA ANGGA SAPUTRA
682012008



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penggunaan sistem peradilan modern sebagai sarana pendistribusi keadilan terbukti menjumpai sangat banyak hambatan. Adapun yang menjadi faktor penyebab adalah karena peradilan modern sarat dengan beban formalitas, prosedur, birokrasi, serta metodologi yang ketat. Oleh karena itu, keadilan yang didistribusikan melalui lembaga peradilan diberikan melalui keputusan birokrasi bagi kepentingan umum karenanya cenderung berupa keadilan yang rasional. Maka tidak heran jika keadilan yang diperoleh masyarakat modern tidak lain adalah keadilan birokratis.
Penyelesaian sengketa menggunakan pengadilan telah terbukti banyak menimbulkan ketidakpuasan pada pihak-pihak yang bersengketa maupun masyarakat luas. Ketidakpuasan masyarakat dilontarkan dalam bentuk pandangan sinis, mencemooh, dan menghujat terhadap kinerja pengadilan karena dianggap tidak memanusiakan pihak-pihak yang bersengketa, menjauhkan pihak-pihak bersengketa dari keadilan, tempat terjadinya perdagangan putusan hakim, dan lain-lain hujatan yang ditujukan kepada lembaga peradilan.
Kalangan masyarakat bisnis yang memerlukan kepastian hukum serta keamanan di dalam investasi maupun aktivitas perdagangannya tatkala terjadi sengketa menyangkut bisnis mereka, sangat kuatir terhadap kondisi badan peradilan yang dianggap telah carut marut semacam itu.
Dilatarbelakangi oleh kondisi semacam itulah, muncul keinginan dari komunitas bisnis khususnya, untuk kemudian berpaling dan memilih model lain dalam penyelesaian sengketa. Meskipun bentuk penyelesaian yang dipilih itu tergolong masih serumpun dengan mekanisme pada badan peradilan, namun forum lain yang dipilih itu dianggap dapat memberikan alternatif serta ruang kebebasan kepada pihak-pihak dalam menentukan penyelesaian sengketa bisnis mereka. Pada gilirannya model yang dipilih tersebut diharapkan lebih memberikan peluang untuk mendapatkan rasa keadilan yang lebih manusiawi dan bermartabat. Sekarang permasalahan yang konkrit yang akan angkat angkat dalam makalah ini adalah bagaimana menyikapi cara Penyelesain sengketa? Dalam judul “ Hukum Dan Keadilan Dalam Penyelesaian Sengketa“.

1.1 Tujuan Makalah
Adapun tujuan yang hendak dicapai oleh penulis  dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
  1. Memenuhi tugas kuliah sebagai pengganti Tes Tengah Semester Ilmu Sosial dan Budaya Dasar (ISBD).
  2. Memberikan penjelasan mengenai pengertian Hukum dan Keadilan .
  3. Membahas Hukum Modern dan Pendistribusian Keadilan.
  4. Menjelaskan Budaya Hukum dan Perolehan Keadilan.
  5. Memberikan Penjelasan tentang Pengadilan apakah tempat mencari keadilan atau kemenangan.
  6. Mengajak masyarakat / pembaca dalam melakukan perbuatan agar sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia .
1.2 Rumusan Masalah
Dari paparan latar belakang dan tujuan makalah di atas, maka dapat di tarik beberapa rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, antara lain :
  1. Apa pengertian Hukum dan Keadilan
  2. Jelaskan tentang Hukum Modern dan Pendistribusian Keadilan
  3. Jelaskan Budaya Hukum dan Perolehan Keadilan
  4. jelaskan tentang Pengadilan apakah tempat mencari keadilan atau kemenangan
1.3 Manfaat Makalah
Adapun Manfaat dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.    Dapat Mengetahui Pengertian Hukum dan Keadilan.
2.    Dapat Mengetahui tentang Hukum Modern dan Pendistribusian Keadilan.
3.    Dapat Mengetahui Penjelasan tentang Budaya Hukum dan Perolehan Keadilan.
4.    Dapat Mengetahui tentang Pengadilan apakah tempat mencari keadilan atau kemenangan.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum dan Keadilan
Hukum  adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Sedangkan Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Jadi, keadilan itu berlaku bagi seluruh mahluk hidup maupun bagi benda-benda yang ada di alam semesta. Hal ini dikarenakan oleh adanya keterikatan yang terjadi secara alamiah, sehingga seluruh mahluk harus berlaku adil kepada yang lainnya. Sebagai salah satu jalan mempertahankan keseimbangan yang alami tersebut.
2.2 Hukum Modern dan Pendistribusian Keadilan
Satjipto Rahardjo3 berpendapat, untuk menyebarkan fora pendistribusi keadilan tidak semestinya terkonsentrasi hanya pada satu lembaga yang bernama pengadilan. Marc Galanter memberikan tamsil yang sangat bagus, yaitu hendaknya ada justice in many rooms. Gagasan Alternative Dispute Resolution (ADR) sudah tersimpan lama sejak gelombang gerakan Access to Justice Movement (AJM), terutama gelombang ketiga yang menghendaki adanya jalur alternatif di luar pengadilan negara.5 Masalahnya karena masyarakat dapat mengalami keadilan atau ketidakadilan bukan saja melalui forum-forum yang disponsori oleh negara, akan tetapi dapat juga melalui lokasi-lokasi kegiatan primer. Lokasi kegiatan primer tersebut dapat berwujud pranata seperti rumah, lingkungan ketetanggaan, tempat bekerja, kesepakatan bisnis, dan sebagainya (termasuk aneka latar penyelesaian khusus yang berakar di lokasi-lokasi tersebut).
Keberadaan lembaga peradilan sebagai salah satu pendistribusi keadilan tidak dapat dilepaskan dari penerimaan dan penggunaan hukum modern di Indonesia. Hukum modern di Indonesia diterima dan dijalankan sebagai suatu institusi baru yang didatangkan atau dipaksakan (imposed) dari luar. Padahal secara jujur, dilihat dari optik sosio kultural, hukum modern yang kita pakai tetap merupakan semacam “benda asing dalam tubuh kita.” Oleh sebab itu, untuk menanggulangi kesulitan yang dialami bangsa Indonesia disebabkan menggunakan hukum modern, adalah menjadikan hukum modern sebagai kaidah positif menjadi kaidah kultural.
Persoalannya, karena sistem hukum modern yang liberal itu tidak dirancang untuk memikirkan dan memberikan keadilan yang luas kepada masyarakat, melainkan untuk melindungi kemerdekaan individu. Di samping itu juga, akibat sistem hukum liberal tidak dirancang untuk memberikan keadilan substantif, maka seorang dengan kelebihan materiel akan memperoleh “keadilan” yang lebih daripada yang tidak.
Apabila kita terus menerus berpegang kepada doktrin liberal tersebut, maka kita akan tetap berputar-putar dalam pusaran kesulitan untuk mendatangkan atau menciptakan keadilan dalam masyarakat. Dalam rangka melepaskan diri dari doktrin liberal itulah, maka gagasan orang-orang atau pihak-pihak untuk mencari dan menemukan keadilan melalui forum alternatif di luar lembaga pengadilan modern sesungguhnya merupakan upaya penolakan terhadap cara berpikir hukum yang tertutup. Hal itu disebabkan para pencari keadilan masih sangat merasakan, betapa pun tidak sekuat seperti pada abad ke-sembilanbelas, filsafat liberal dalam hukum dewasa ini masih sangat besar memberi saham terhadap kesulitan menegakkan keadilan substansial (substantial justice).
Sebagaimana telah diutarakan di muka bahwa hukum modern di Indonesia diterima dan dijalankan sebagai suatu institusi baru yang didatangkan atau dipaksakan (imposed) dari luar, yakni melalui kebijakan kolonial di Hindia-Belanda. Padahal suatu peralihan dari status sebagai bangsa terjajah menjadi bangsa merdeka sungguh merupakan suatu momentum yang cukup krusial. Dalam kehidupan hukum di masa Hindia-Belanda, bangsa Indonesia tidak mengambil tanggung jawab sepenuhnya dalam masalah penegakan, pembangunan, dan pemeliharaan hukumnya, melainkan hanya sekadar menjadi penonton dan objek kontrol oleh hukum.
Sedangkan sejak hari kemerdekaannya, bangsa Indonesia terlibat secara penuh ke dalam sekalian aspek penyelenggaraan hukum, mulai dari pembuatan sampai kepada  pelaksanaannya di lapangan. Akibat berlangsungnya transplantasi sistem hukum asing (Eropa) ke tengah tata hukum (legal order) masyarakat pribumi yang otohton tersebut, maka ada konsekuensi yang mesti dipikul bangsa Indonesia ketika harus terlibat penuh dalam penyelenggaraan hukum. Konsekuensi tersebut berupa keniscayaan untuk membangun dan mengembangkan perilaku hukum (legal behavior)14 baru dan budaya hukum untuk mendukung perubahan status dari jajahan ke kemerdekaan. Dalam kaitan itu, Satjipto Rahardjo15 menyatakan, tidak mudah untuk mengubah perilaku hukum bangsa Indonesia yang pernah dijajah menjadi bangsa yang merdeka, karena waktu lima puluh tahun belum cukup untuk melakukan perubahan secara sempurna.

2.3 Budaya Hukum dan Perolehan Keadilan
Membicarakan mengenai perilaku hukum dan budaya hukum tentu tidak dapat menghidarkan diri dari pembicaraan tentang sistem hukum, karena perilaku dan budaya hukum keduanya merupakan unsur dari sistem hukum. Di samping kedua unsur tersebut, Kees Schuit16 menguraikan unsur-unsur yang termasuk dalam suatu sistem hukum, yaitu:
  1. Unsur idiil. Unsur ini terbentuk oleh sistem makna dari hukum, yang terdiri atas aturan-aturan, kaidah-kaidah, dan asas-asas. Unsur inilah yang oleh para yuris disebut “sistem hukum.”
  2. Unsur operasional. Unsur ini terdiri atas keseluruhan organisasiorganisasi dan lembaga-lembaga, yang didirikan dalam suatu sistem hukum. Yang termasuk ke dalamnya adalah juga para pengemban jabatan (ambtsdrager), yang berfungsi dalam kerangka suatu organisasi atau lembaga.
  3. Unsur aktual. Unsur ini adalah keseluruhan putusan-putusan dan perbuatan-perbuatan konkret yang berkaitan dengan sistem makna dari hukum, baik dari para pengemban jabatan maupun dari para warga masyarakat, yang di dalamnya terdapat sistem hukum itu.
Sementara itu L.M. Friedman mengungkapkan tiga komponen dari sistem hukum. Ketiga komponen dimaksud adalah: (1) struktur, (2) substansi, dan (3) kultur atau budaya. Pertama, sistem hukum mempunyai struktur, yaitu kerangka bentuk yang permanen dari sistem hukum yang menjaga proses tetap berada di dalam batas-batasnya. Struktur terdiri atas: jumlah serta ukuran pengadilan, jurisdiksinya (jenis perkara yang diperiksa serta hukum acara yang digunakan), termasuk di dalam struktur ini juga mengenai penataan badan legislatif. Kedua, substansi, yaitu aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu.
Termasuk ke dalam pengertian substansi ini juga “produk” yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem hukum itu – keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun. Ketiga, adalah kultur atau budaya hukum, yaitu sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum–kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Budaya hukum ini pun dimaknai sebagai suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan.
Selanjutnya Friedman merumuskan budaya hukum sebagai sikapsikap dan nilai-nilai yang ada hubungan dengan hukum dan sistem hukum, berikut sikap-sikap dan nilai-nilai yang memberikan pengaruh baik positif maupun negatif kepada tingkah laku yang berkaitan dengan hukum.
Demikian juga kesenangan atau ketidak senangan untuk berperkara adalah bagian dari budaya hukum. Oleh karena itu, apa yang disebut dengan budaya hukum itu tidak lain dari keseluruhan faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempatnya yang logis dalam kerangka budaya milik masyarakat umum. Maka secara singkat dapat dikatakan bahwa yang disebut budaya hukum adalah keseluruhan sikap dari warga masyarakat dan sistem nilai yang ada dalam masyarakat yang akan menentukan bagaimana seharusnya hukum itu berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Friedman juga membedakan budaya hukum menjadi external and internal legal culture. Esmi Warassih Pujirahayu mengelaborasi hal ini lebih lanjut yaitu bahwa, budaya hukum seorang hakim (internal legal culture) akan berbeda dengan budaya hukum masyarakat (external legal culture). Bahkan perbedaan pendidikan, jenis kelamin, suku, kebangsaan, pendapatan, dan lain-lain dapat merupakan faktor yang mempengaruhi budaya hukum seseorang. Budaya hukum merupakan kunci untuk memahami perbedaan-perbedaan yang terdapat di dalam sistem hukum yang lain. Selanjutnya dikemukakan bahwa, “penerapan suatu sistem hukum yang tidak berasal atau ditumbuhkan dari kandungan masyarakat merupakan masalah, khususnya di negara-negara yang sedang berubah karena terjadi ketidakcocokan antara nilai-nilai yang menjadi pendukung sistem hukum dari negara lain dengan nilai yang dihayati oleh anggota masyarakat itu sendiri.”
Mengacu pada pendapat tersebut, tidak ada keraguan kalau penggunaan lembaga pengadilan sebagai tempat menyelesaikan sengketa sesungguhnya tidak cocok dengan nilai-nilai yang hidup dan dihayati masyarakat pribumi Indonesia. Masalahnya, seperti telah diungkapkan di muka dilihat dari optik sosio kultural, hukum modern yang digunakan dewasa ini merupakan hasil transplantasi sistem hukum asing (Eropa) ke tengah tata hukum (legal order) masyarakat pribumi Indonesia, sehingga sangat wajar apabila lembaga pengadilan yang merupakan bagian sekaligus penyangga dari sistem hukum modern itu meski telah dintroduksikan ke dalam sistem hukum Indonesia selama enam dekade sejak tahun 1942, namun tetap saja merupakan semacam “benda asing dalam tubuh kita.”
Bertolak dari serangkaian fakta di muka, tentu harus diakui sebab bagaimana pun seluruh alur perkembangan sistem hukum di Indonesia telah banyak terbangun dan terstruktur secara pasti berdasarkan konfigurasi asas asas yang telah digariskan sejak lama sebelum kekuasaan kolonial tumbang. Sementara itu budaya hukum para yuris yang mendukung beban kewajiban membangun hukum nasional amat sulit untuk menemukan pemikiranpemikiran yang lateral dan menerobos.
Di lain pihak Soetandyo Wignjosoebroto menyatakan: “Berguru kepada guru-guru Belanda dalam situasi kolonial, pemikiran para yuris nasional ini pun mau tak mau telah diprakondisi oleh dotrin-doktrin yang telah ada. Para perencana dan para pembina hukum nasional – juga sekalipun mereka itu mengaku bersitegak sebagai eksponen hukum adat dan hukum Islam – adalah sesungguhnya pakar-pakar yang terlanjur terdidik dalam tradisi hukum Belanda, dan sedikit banyak akan ikut dicondongkan untuk berpikir dan bertindak menurut alur-alur-alur tradisi ini, dan bergerak dengan modal sistem hukum positif peninggalan hukum Hindia Belanda (yang tetap dinyatakan berlaku berdasarkan berbagai aturan peralihan).”
Padahal hukum yang dibutuhkan oleh dan untuk negeri berkembang yang tengah berubah lewat upaya-upaya pembangunan seperti Indonesia ini adalah hukum yang dapat berfungsi sebagai pembaharu, dan bukan sekadar sebagai pengakomodasi perubahan seperti yang diimplisitkan dalam ajaran the sociological jurisprudence Roscoe Pound. Ditengarai oleh Robert Seidman bahwa pengalaman hukum yang melahirkan institusi-institusi hukum modern itu sesungguhnya cultural bound dalam konteks tradisi hukum Barat.
Hukum yang dibingkai oleh tradisi dan konfigurasi kultural Barat ini nyata-nyata tidak mudah untuk dengan begitu saja dipakai dalam rangka mengatasi permasalahan hukum dan permasalahan pembangunan pada umumnya di negeri-negeri berkembang non-Barat30 yang memiliki aset-aset sosio-kultural yang berbeda. Inilah kenyataan yang ditengarai oleh Robert
B. Seidman sebagai the Law of the Nontransferability of law. Melengkapi uraian di muka, Esmi Warassih Pujirahayu juga mengemukakan, “Secara umum dapat dikatakan bahwa lapisan pengambil keputusan umumnya menjatuhkan pilihannya kepada sistem hukum yang modern rasional, sementara hal tersebut tidak selalu sejalan dengan kesiapan masyarakat di dalam menerima sistem tersebut.”
Oleh karena itu, dapat dipahami jika penggunaan hukum modern beserta segenap institusi-institusi hukumnya kemudian menimbulkan persoalan yang cukup krusial di dalam masyarakat. Apalagi ketika lembaga pengadilan sebagai pranata dan penyangga sistem hukum modern terbukti tidak mampu menjawab tantangan perubahan yang tengah berlangsung di negara ini terutama dalam tugasnya menegakkan dan mendistribusikan keadilan kepada masyarakat.
Pengalaman sesudah kemerdekaan, para pengusaha merasakan betapa pengadilan tidak bersimpati terhadap masalah dan kebutuhan para pengusaha. Menurut Daniel S. Lev perubahan sosial dan ekonomi yang cukup luas juga menyebabkan perubahan dalam budaya hukum masyarakat.
Prosedur peradilan menjerakan para pengusaha untuk menggunakan pengadilan. Berkaitan dengan hal itu, dikutipnya secara lengkap komentar seorang advokat yang termasuk angkatan tua dari Bandung, yang mengatakan: “…Para hakim dewasa ini kurang memahami hukum dan kurang menaruh perhatian. Saya menulis alasan-alasan yang lengkap untuk perkara-perkara saya, tetapi para hakim muda sering marah karena alasan tersebut terlalu panjang untuk dibaca. …Maka terlepas dari tidak adanya rasa senang saya di pengadilan, tidak ada pentingnya bagi perusahaan yang saya wakili untuk mengajukan perkaranya ke pengadilan kecuali kalau hal itu mutlak perlu. Tidak hanya pengadilan yang sulit, tetapi keseluruhan prosesnya pun berliku-liku. Kita harus memberi uang tidak resmi kepada panitera untuk memperoleh dokumen eksekusi bila putusan pada akhirnya  sesuatunya dikerjakan, dan kesemuanya itu perlu biaya. Dalam semua kontrak yang saya tulis untuk perusahaan klien saya, saya masukkan klausula arbitrase sehingga terhindar dari urusan dengan pengadilan.”
Komentar di atas betapa pun menjukkan bahwa penghindaran penyelesaian peselisihan melalui pengadilan di kalangan pelaku bisnis tampaknya mempunyai sumber dukungan lain di samping kecenderungan budaya. Arbitrase dan mediasi menjadi forum alternatif yang menjadi pilihan dan tumpuan yang dipercaya oleh para pelaku bisnis untuk menyelesaikan sengketa mereka di luar pengadilan, karena para pelaku bisnis terutama yang berasal dari negara-negara maju meyakini bahwa arbitrase dan mediasi mempunyai karakteristik yang sesuai dengan budaya bisnis. Seperti dikemukakan oleh Robert Coulson:
“Business executives are losing patience with judicial solutions that take years to achive results and that leave both parties exhausted by delays and legal expenses. Many people like what alternative dispute resolution can offer. They are finding that commercial arbitration and mediation are sensible ways to resolve business dispute.”
Pada dasarnya tidak ada pelaku bisnis yang hendak kehilangan peluang berbisnis hanya karena menghadapi penyelesaian sengketa dengan mitranya yang berlarut-larut di pengadilan. Oleh karena itu, walaupun arbitrase sesungguhnya merupakan institusi penyelesaian sengketa yang menggunakan pendekatan pertentangan (adversarial) dengan hasil win-lose seperti juga pengadilan, akan tetapi arbitrase tetap dianggap berbeda dengan pengadilan. Yang dianggap sebagai perbedaan cukup penting oleh para pelaku bisnis antara arbitrase dengan pengadilan adalah, dalam arbitrase mereka mempunyai kedaulatan untuk menetapkan arbiter yang terdiri atas pakar-pakar yang ahli di bidangnya untuk memeriksa dan memutus sengketa mereka. Sedangkan kedaulatan para pihak semacam itu sama sekali tidak mungkin diekspresikan di depan badan peradilan umum.

2.4 Pengadilan: tempat mencari keadilan atau kemenangan?
Pengadilan di sini bukan diartikan semata-mata sebagai badan untuk mengadili, melainkan sebagai pengertian yang abstrak, yaitu “hal memberikan keadilan.” Hal memberikan keadilan berarti yang bertalian dengan tugas badan pengadilan atau hakim dalam memberi keadilan, yaitu memberikan kepada yang bersangkutan – konkritnya kepada yang mohon keadilan – apa yang menjadi haknya atau apa hukumnya.
Eksistensi pengadilan sebagai lembaga yang berfungsi menyelenggarakan proses peradilan dalam menerima, memeriksa, dan mengadili sengketa masyarakat, tugas-tuganya diwakili oleh hakim. Oleh karena itu, kepercayaan masyarakat terhadap hukum serta institusi peradilan di negara ini ditentukan oleh kredibilitas dan profesionalitas hakim dalam menjalankan tugasnya menyelesaikan sengketa serta menegakkan keadilan.
Jadi, para hakim dituntut untuk secara total melibatkan dirinya pada saat membuat putusan, bukan hanya mengandalkan kemahirannya mengenai perundang-undangan. Menurut Roeslan Saleh, seorang hakim diharapkan senantiasa menempatkan dirinya dalam hukum, sehingga hukum baginya merupakan hakekat dari hidupnya. Hakim tidak boleh menganggap hukum sebagai suatu rangkaian dari larangan dan perintah yang akan mengurangi kemerdekaannya, melainkan sebaliknya hukum harus menjadi sesuatu yang mengisi kemerdekaannya. Oleh karena “hukum itu bukan semata-mata peraturan atau undang-undang, tetapi lebih daripada itu: ‘perilaku.’ Undangundang memang penting dalam negara hukum, akan tetapi bukan segalanya dan proses memberi keadilan kepada masyarakat tidak begitu saja berakhir melalui kelahiran pasal-pasal undang-undang.”
Seperti telah diutarakan di muka, bahwa dalam sistem hukum di mana pun di dunia, keadilan selalu menjadi objek perburuan melalui lembaga pengadilannya. Namun demikian kerusakan dan kemerosotan dalam perburuan keadilan melalui hukum modern disebabkan permainan prosedur yang menyebabkan timbul pertanyaan “apakah pengadilan itu tempat mencari keadilan atau kemenangan?”
Keadilan memang barang yang abstrak dan karena itu perburuan terhadap keadilan merupakan usaha yang berat dan melelahkan. Sementara itu, pengadilan sebagai institusi pendistribusi keadilan telah menjadi institusi modern yang dirancang secara spesifik bersamaan dengan munculnya negara modern sekitar abad ke delapan belas. Oleh sebab itu, pekerjaan mengadili tidak lagi hanya bersifat mengadili secara substansial – seperti pada masa lampau ketika Khadi Justice, yaitu suatu peradilan yang tidak berorientasi kepada “fixed rules of formally rational law,” melainkan kepada hukum substantif yang bertolak dari postulat-postulat etika, religi, politik, dan lain-lain pertimbangan kemanfaatan. Setelah menjadi institusi modern, pengadilan merupakan penerapan dari prosedur yang ketat.
Berdasarkan optik sosiologi hukum yang lebih memperhatikan fungsi dari badan yang menjalankan fungsi mengadili, maka dalam rangka menemukan keadilan serta dimana keadilan diputuskan, faktor lembaga atau badan pemutus keadilan yang diakui menjadi tidak penting. Putusan tentang keadilan dapat dilakukan dimana saja dalam masyarakat, tidak perlu harus di pengadilan.
Oleh karenanya, menegakkan dan menemukan keadilan tidak semata-mata harus dilakukan melalui struktur formal lembaga pengadilan. Fungsi mengadili dapat dilakukan dan berlangsung di banyak lokasi, sehingga Marc Galanter42 mengungkapkan dengan sebutan “justice in many rooms.” Atas dasar hal itu, maka memilih forum arbitrase atau mediasi untuk menyelesaikan sengketa-sengketa bisnis merupakan kecenderungan beralihnya minat masyarakat pencari keadilan dari menggunakan jalur litigasi pada pengadilan kepada jalur lain yang formatnya lebih tidak terstruktur secara formal.
Namun demikian, bentuk yang disebut terakhir itu diyakini oleh para penggunanya akan mampu melahirkan keadilan substansial. Padahal selama beberapa dekade masyarakat di sejumlah negara,43 termasuk di Indonesia memberikan kepercayaan kepada lembaga pengadilan untuk mengelola sengketa yang sedang dihadapi, dengan harapan akan memperoleh keadilan sebagaimana secara normatif dan eksplisit disebutkan dalam ketentuan perundang-undangan.44 Akan tetapi faktanya lembaga pengadilan telah terbukti tidak mampu memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan. Banyak faktor memang yang menyebabkan pengadilan dalam perjalanan sejarahnya menjadi seperti itu.






BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
1.      Sebagai penutup, beberapa simpulan dapat dikemukakan sebagai berikut;
  1. Dalam menegakkan hukum dan keadilan sudah seyogianya hal-hal berikut ini menjadi pemandu aparatur yang terlibat dalam penegakan hukum terutama hakim sebagai ujung tombak pendistribusi keadilan kepada masyarakat. Pertama, berani mencari jalan baru (rule breaking) dan tidak membiarkan diri terkekang cara menjalankan hukum yang “lama dan tradisional” yang jelas-jelas lebih banyak melukai rasa keadilan; Kedua, dalam kapasitas masing-masing penegak hukum (apakah sebagai hakim, jaksa, birokrat, advokat, pendidik, dan lain-lain) didorong untuk selalu bertanya kepada nurani tentang makna hukum lebih dalam. Apa makna peraturan, prosedur, asas, doktrin, dan lainnya itu? Ketiga, hukum hendaknya dijalankan tidak menurut prinsip logika saja, tetapi dengan perasaan kepedulian dan semangat keterlibatan (compassion) kepada bangsa kita yang sedang menderita.
  2. Perasaan kepedulian dan semangat keterlibatan dalam proses penegakan hukum dan keadilan terutama harus dimiliki oleh seorang hakim, karena  abatan hakim adalah jabatan terhormat, sehingga hakim merupakan anggota masyarakat yang terkemuka dan terhormat. Melekat pada predikatnya sebagai insan yang terhormat, suatu keniscayaan bagi seorang hakim untuk memayungi dirinya dengan “etika spiritual dan moral” dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil Tuhan di dunia dalam memberikan keadilan. Etika spiritual dan moral ini tercitrakan  ada jiwa, semangat, dan nilai ‘mission sacre’ kemanusiaan. Suatu keterpanggilan dan pertanggungjawaban suci dari umat manusia dalam menegakkan keadilan dan hukum (law enforcement), toleran, sehingga dapat menerima dan memberi di dalam perbedaan budaya (multicultural), serta mendasarkan diri pada kehidupan beragama.
  3. Apabila hakim tidak lagi menggunakan etika spiritual dan moral sebagai sandaran vertikal sekaligus horizontal dalam pelaksanaan tugasnya, tidak heran jika krisis telah melanda lembaga pengadilan. Akibat dari krisis yang cukup serius yang dialami lembaga pengadilan, konsekuensi ikutan yang tidak kalah seriusnya adalah surutnya kepercayaan dan hilangnya kewibawaan pengadilan di mata masyarakat. Bahkan pengadilan di Indonesia telah sangat diragukan independensinya dalam memeriksa dan memutus suatu kasus. Persepsi masyarakat pencari keadilan telah nyata bahwa pengadilan di Indonesia “tidak lagi sebagai tempat mencari keadilan, melainkan sebagai tempat untuk mencari kemenangan dengan segala cara, dan sebagai tempat jual beli putusan.”




3.2 Saran
Selain kesimpulan, penyusun juga ingin menyampaikan beberapa rekomendasi saran demi kesempurnaan makalah  ini, antara lain :
  1. Menjadikan Peraturan yang berlaku di Indonesia sebagai tolak ukur kita dalam melakukan suatu perbuatan yang berkenaan dengan hukum.
  2. Meningkatkan keadilan terhadap masyarakat tanpa memandang statusnya.
  3. Selalu menjunjung keadilan dalam menegakkan hukum di Indonesia,








DAFTAR PUSTAKA
Abidin,A Zainal, 2007, Hukum pidana 1 , Jakarta : Sinar grafika
Arief, Barda Nawawi, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti
HARAHAP, M. Yahya,“Citra Penegakan Hukum”; dalam Varia Peradilan Tahun X Nomor 117, Juni 1995.
Moelyatno. 1978 Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta : Bina Aksara



Angga013@gmail.com

Tidak ada komentar: