Oleh : Adelia Setyadharma/80 2010 014/MD302A
Berbagai kasus diskriminasi di Indonesia semakin lama semakin
meningkat. Bentuk diskriminasi yang terjadi bisa ndalam bentuk diskriminasi
ras, agama, suku, pendidikan, gender serta golongan mayoritas dan golongan
minoritas. Di Indonesia sendiri, golongan mayoritas adalah penduduk pribumi,
dan golongan minoritas adalah penduduk pendatang, seperti penduduk tionghoa.
PENGERTIAN DISKRIMINASI
Menurut Theodorson & Theodorson, (1979:
115-116): Diskriminasi adalah perlakuan yang tidak seimbang terhadap
perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal,
atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau
keanggotaan kelas-kelas sosial.
CONTOH KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA DAN BENTUK DISKRIMINASINYA
Di Indonesia sendiri, contoh kelomok minoritas
adalah warga tionghoa. Pada UUD 45, Bab X, pasal 26, ayat 1, mengatakan bahwa
mereka semuanya apabila mau mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan serta
pada negara R.I. dapat dianggap sebagai warga Negara Indonesia. Namun pada
kenyataannya, warga tionghoa yang ada di Indonesia justru mendapat perlakuan
yang berbeda dari warga pribumi yang disebabkan karena adanya perbedaan agama. Warga
pribumi menganut agama muslim, sedangkan warga tionghoa menganut agama budha,
nasrani, dan lain-lain. Karena adanya perbedaan agama yang dianut oleh kedua kelompok
warga tersebut, maka warga pribumi tidak menganggap bahwa warga tionghoa
sebagai warga pribumi juga. Selain tidak dianggap sebangai penduduk Indonesia, warga
tionghoa juga tidak bebas untuk melakukan apapun, karena kegiatan mereka
dibatasi oleh pemerintah saat itu, sehingga mereka kesulitan untuk mendapatkan
statuys sebagai warga Negara Indonesia, terlebih lagi ikut dalam hal
perpolitikan Indonesia.
Pemerintah dan warga pribumi saat itu
menganggap bahwa warga pribumi dan warga tionghoa sangatlah bertolak belakang,
karena peraturan yang ada dalam agama muslim yang dianut oleh warga pribumi.
Bagi warga pribumi yang menganut agam muslim, segala bentuk makanan yang
terdapat kandungan babi di dalamnya adalah makanan yang haram, dan tidak boleh
dikonsumsi, sedangkan bagi warga tionghoa, makanan yang mengandung babi adalah
makanan pokok dan makanan cirri khas negeri mereka.
Karena adanya beberapa perbedaan tadi, maka
warga tionghoa lebih didiskriminasikan lagi oleh warga pribumi. Diskriminasi
yang dilakukan oleh warga pribumi mulai bermacam-macam bentuknya, mulai dari
agama, kuliner, ras, adat istiadat, hingga diskriminasi dengan melakukan
kekerasan secara fisik, dan mental. Jika ada warga tionghoa yang merasa didiskriminasi
dan melaporkan ke pihak pengadilan, maka warga tionghoa jugalah yang akan
mendapat perlakuan tidak adil dari pihak pengadilan, warga tionghoa lah yang
akan disalahkan, walaupun tidak ada bukti bahwa warga tionghoa yang bersalah.
Diskriminasi-diskriminasi yang dilakukan
warga pribumi terhadap warga tionghoa memuncak pada masa pemerintahan Presiden
Soeharto, dimana bentuk diskriminasi yang dilakukan semakin “menggila”. Banyak
warga tionghoa yang mendapat kekerasan dari warga pribumi dalam bentuk pembunuhan,
penganiayaan, pemerkosaan, pemaksaan, dan lain-lain. Menurut Presiden Soeharto,
jika warga tionghoa ingin agar kekerasan ini berakhir, jika warga tionghoa
ingin agar pembunuhan missal ini berakhir, maka seluruh warga tionghoa yang ada di Indonesia diharuskan dan
diwajibkan untuk pindah ke agama muslim.
BENTUK HUKUM DAN KEADILAN
BAGI KELOMPOK MINOROTAS DI INDONESIA
UUD 45, Bab X, pasal 26, ayat 1 : mengatakan bahwa mereka semuanya apabila mau
mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan serta pada negara R.I. dapat
dianggap sebagai warga Negara Indonesia.
UUD
45, Bab X, pasal 27 ayat 1 : menganggap
semua WNI memiliki persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan serta
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualian.
UUD
45, Bab X, pasal 27 ayat 2 : mengatakan
bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
RUU
pasal 1 ayat 2 : kesetaraan gender adalah kondisi dan posisi yang menggambarkan
kemitraan yang selaras, serasi, dan seimbang antara perempuan dan laki-laki
dalam akses, partisipasi, kontrol dalam proses pembangunan, dan penikmatan
manfaat yang sama dan adil di semua bidang kehidupan.
DAFTAR PUSTAKA
Arjuna, Y. (2011). MAKALAH PANCASILA “DISKRIMINASI DI KALANGAN MINORITAS”.
STIMIK AMIKOM
: Yogyakarta
Prof. Dr. Danandjaja, J. (). ”DISKRIMINASI
TERHADAP MINORITAS MASIH MERUPAKAN MASALAH
AKTUAL
DI INDONESIA SEHINGGA PERLU DITANGGULANGI SEGERA”. Universitas Indonesia :
Jakarta
http://nufadilah.blogspot.com/2012/04/ruu-kesetaraan-gender.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar