Selamat menikmati berbagai artikel dan makalah dari teman-teman Mahasiswa ISBD, ditunggu komentar, kritik dan saran anda pada posting tulisan tersebut, dalam kolom komentar. Atau anda bisa mendapat kiriman artikel via email dengan memasukan alamat email anda pada kolom diatas. Terima Kasih

Minggu, 02 Maret 2014

Nurani Di Dalam Hukum Dan Keadilan Di Indonesia


Oleh : Handoko  (21 2011 125) / MD302B

Dilema Hukum dan Keadilan di Indonesia

I.Latar Belakang

HUKUM adalah suatu “ alat “ yang digunakan untuk mengatur keberlangsungan, ketertiban, keteraturan, keamanan, dan KEADILAN di dalam suatu Negara. Di Indonesia sendiri semua itu sudah tertuang jelas di dalam Undang-Undang (UU) Dasar 1945 yang sudah ada sejak tempo lama sebagai salah satu dasar Negara Republik Indonesia selain Pancasila, karena tanpa adanya hukum yang mengatur suatu Negara sudah pasti keseimbangan tidak akan tercipta.

Hukum merupakan suatu kebijakan/ketetapan berupa peraturan-peraturan dari suatu badan resmi yang memiliki kewenangan untuk memaksakan pihak lain untuk mentaatinya ,- Friedman.
Keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya ,- Aristoteles.





Dari definisi para ahli diatas dapat kita simpulkan bahwa hukum dan keadilan tak dapat terpisahkan, seperti hubungan timbal balik, bahwa ketika hukum ditegakan maka keadilan akan tercipta dengan sendirinya, seperti gambar timbangan diatas yang digunakan sebagai lambing keadilan dimana sisi kanan dan kiri sejajar dan seimbang, itu adalah keadilan yang sempurna, dan dengan Hukum yang ditegakan dengan baik maka itu semua bisa dicapai.



II.Contoh Kasus

Kasus Sandal Jepit dan Buah Kakao Ketidakadilan bagi Masyarakat Kecil
                     
           Ada sesuatu hal yang menarik yang terjadi di Negara ini dalam sidang kasus ‘Sandal Jepit’’ dengan terdakwa siswa SMK di pengadilan Negeri Palu. Sungguh ironi, ketika seorang anak diancam hukuman lima tahun penjara akibat mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson Sipayung,anggota Brimob Polda Sulteng pada Mei 2011 lalu.sehingga terjadi gerakan pengumpulan 1.000 sandal jepit di berbagai kota di Indonesia. Bahkan media asing seperti singapura dan Washington Post dari Amerika Serikat menyoroti sandal jepit sebagai symbol baru ketidakadilan di Indonesia dengan berbagai judul berita seperti ‘’Indonesians Protest With Flip-Flops’’,’’Indonesians have new symbol for injustice: sandals’’, ‘’Indonesians dump flip-flops at police station in symbol of frustration over uneven justice’’,serta ‘’ Indonesia fight injustice with sandals’’.

Kasus kecil yang menimpa orang kecil yang masih hangat dalam ingatan adalah kasus yang menimpa nenek minah berusia 55 tahun yang terjadi pertengahan agustus 2009. Nenek Minah warga desa Darmakraden, Kecamatan Ajibarang,Kabupaten Banyumas,Jawa Tengah harus dihadapkan ke Pengadilan Negeri Purrwokerto,Kabupaten Banyumas,dengan tuduhan mencuri buah kakao (coklat)milik perkebunan PT Rumpun Sari Antan 4. Nenek minah mengaku telah memetik tiga buah kakao dari perkebunan tersebut. Maksudnya untuk bibit di kebunnya yang kecil dan memang ditanami kakao. Tapi perbuatannya dipergoki mandor perkebunan. Dia minta maaf sambil mengembalikan ketiga kakao itu kepada sang mandor. Tapi rupanya tiada maaf bagi nenek minah,karena sang mandor melapor ke atasan dan diteruskan ke polisi. Di proses,lantas ke Kejaksaan,dan berakhir di Pengadilan Negeri Purwokerto. Nenek Minah dijatuhi hukuman percobaan 1 bulan 15 hari. Dia memang tidak perlu dipenjara,tapi jangan sampai melakukan tindak pidana. Dan sebelumnnya pun dia sudah menjalani tahanan rumah sekjak 13 Oktober sampai 1 November 2009.

Dari kedua kasus diatas,kasus yang menimpa bocah pencuri sandal jepit dan nenek pencuri buah kakao jelas Tidak ada keadilan disitu. Karena hukuman yang adil bukan sekedar berdasarkan pasal sekian pasal sekian,tapi ada pertimbangan lain,ada hati nurani dan peri kemanusiaan. Jika melihat dari sisi pasal-pasal yang tertera dalam KUHP,sang bocah dan nenek minah memang bisa dikatakan bersalah. Karena dia mencuri. Namun dari sisi lain,apakah itu dapat disebut hukum berkeadilan? Hanya mencuri tiga buah kakao yang dilakukan seorang anak dibawah umur dan perempuan tua,harus dihukum,sedangkan para koruptor yang melahap uang Negara Negara/rakyat sampai milyaran rupiah bebas karena katanya ‘’tidak ada bukti’’?

Di Indonesia negeri kita tercinta ini. Apakah hanya hukum yang berdasar pasal demi pasal? Atau hukum yang berkeadilan,berhati nurani,dan bukan hukum yang buta?


III. Pembahasan

Dari Kasus diatas dapat kita lihat betapa ironiknya penegakan hukum di Indonesia, Kasus yang secara logika dan akal sehat manusia tidak perlu dibesar-besarkan justru hingga masuk ke dalam meja hijau. Memang secara Hukum nenek dan anak tersebut salah karena melanggar Undang-undang tentang pencurian, tetapi apakah hukum harus ditegakan secara kaku ? tanpa adanya perasaan dan Nurani ?
Sedangkan para koruptor dan orang-orang besar seperti pejabat dan para pemangku kepentingan yang melakukan tindakan yang jelas-jelas merugikan banyak orang dan Negara sekalipun seperti kebal hukum, apakah timbangan tersebut sudah berada pada keseimbangan yang sempurna Antara sisi kanan dan kiri ?
Ini semua kita kembalikan lagi kepada para petinggi dan penegak hukum di Negara ini, karena masyarakat kecil seperti tidak memiliki suara di hadapan hukum, tidak seperti para pejabat yang dapat memainkan hukum dengan seenaknya hanya dengan uang semata.



IV.  Pesan Moral

Hukum yang baik adalah hukum yang tidak kaku dan tidak buta yang berasaskan hati nurani, dan juga akal sehat manusia.



V.  Daftar Pustaka







Tidak ada komentar: