Selamat menikmati berbagai artikel dan makalah dari teman-teman Mahasiswa ISBD, ditunggu komentar, kritik dan saran anda pada posting tulisan tersebut, dalam kolom komentar. Atau anda bisa mendapat kiriman artikel via email dengan memasukan alamat email anda pada kolom diatas. Terima Kasih

Minggu, 02 Maret 2014

DISKRIMINASI KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA

Oleh : Adelia Setyadharma /80 2010 014/MD302A

DISKRIMINASI DI INDONESIA
 
Berbagai kasus diskriminasi di Indonesia semakin lama semakin meningkat. Bentuk diskriminasi yang terjadi bisa ndalam bentuk diskriminasi ras, agama, suku, pendidikan, gender serta golongan mayoritas dan golongan minoritas. Di Indonesia sendiri, golongan mayoritas adalah penduduk pribumi, dan golongan minoritas adalah penduduk pendatang, seperti penduduk tionghoa.

PENGERTIAN DISKRIMINASI

Menurut Theodorson & Theodorson, (1979: 115-116): Diskriminasi adalah perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial.

CONTOH KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA DAN BENTUK DISKRIMINASINYA

Di Indonesia sendiri, contoh kelomok minoritas adalah warga tionghoa. Pada UUD 45, Bab X, pasal 26, ayat 1, mengatakan bahwa mereka semuanya apabila mau mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan serta pada negara R.I. dapat dianggap sebagai warga Negara Indonesia. Namun pada kenyataannya, warga tionghoa yang ada di Indonesia justru mendapat perlakuan yang berbeda dari warga pribumi yang disebabkan karena adanya perbedaan agama. Warga pribumi menganut agama muslim, sedangkan warga tionghoa menganut agama budha, nasrani, dan lain-lain. Karena adanya perbedaan agama yang dianut oleh kedua kelompok warga tersebut, maka warga pribumi tidak menganggap bahwa warga tionghoa sebagai warga pribumi juga. Selain tidak dianggap sebangai penduduk Indonesia, warga tionghoa juga tidak bebas untuk melakukan apapun, karena kegiatan mereka dibatasi oleh pemerintah saat itu, sehingga mereka kesulitan untuk mendapatkan statuys sebagai warga Negara Indonesia, terlebih lagi ikut dalam hal perpolitikan Indonesia. 

Pemerintah dan warga pribumi saat itu menganggap bahwa warga pribumi dan warga tionghoa sangatlah bertolak belakang, karena peraturan yang ada dalam agama muslim yang dianut oleh warga pribumi. Bagi warga pribumi yang menganut agam muslim, segala bentuk makanan yang terdapat kandungan babi di dalamnya adalah makanan yang haram, dan tidak boleh dikonsumsi, sedangkan bagi warga tionghoa, makanan yang mengandung babi adalah makanan pokok dan makanan cirri khas negeri mereka.

Karena adanya beberapa perbedaan tadi, maka warga tionghoa lebih didiskriminasikan lagi oleh warga pribumi. Diskriminasi yang dilakukan oleh warga pribumi mulai bermacam-macam bentuknya, mulai dari agama, kuliner, ras, adat istiadat, hingga diskriminasi dengan melakukan kekerasan secara fisik, dan mental. Jika ada warga tionghoa yang merasa didiskriminasi dan melaporkan ke pihak pengadilan, maka warga tionghoa jugalah yang akan mendapat perlakuan tidak adil dari pihak pengadilan, warga tionghoa lah yang akan disalahkan, walaupun tidak ada bukti bahwa warga tionghoa yang bersalah.

Diskriminasi-diskriminasi yang dilakukan warga pribumi terhadap warga tionghoa memuncak pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, dimana bentuk diskriminasi yang dilakukan semakin “menggila”. Banyak warga tionghoa yang mendapat kekerasan dari warga pribumi dalam bentuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, pemaksaan, dan lain-lain. Menurut Presiden Soeharto, jika warga tionghoa ingin agar kekerasan ini berakhir, jika warga tionghoa ingin agar pembunuhan missal ini berakhir, maka seluruh warga tionghoa  yang ada di Indonesia diharuskan dan diwajibkan untuk pindah ke agama muslim.


BENTUK HUKUM DAN KEADILAN BAGI KELOMPOK MINOROTAS DI INDONESIA

UUD 45, Bab X, pasal 26, ayat 1 :  mengatakan bahwa mereka semuanya apabila mau mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan serta pada negara R.I. dapat dianggap sebagai warga Negara Indonesia.
UUD 45,  Bab X, pasal 27 ayat 1 : menganggap semua WNI memiliki persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualian.
UUD 45,  Bab X, pasal 27 ayat 2 : mengatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

RUU pasal 1 ayat 2 : kesetaraan gender adalah kondisi dan posisi yang menggambarkan kemitraan yang selaras, serasi, dan seimbang antara perempuan dan laki-laki dalam akses, partisipasi, kontrol dalam proses pembangunan, dan penikmatan manfaat yang sama dan adil di semua bidang kehidupan.


DAFTAR PUSTAKA

Arjuna, Y. (2011). MAKALAH PANCASILA “DISKRIMINASI DI KALANGAN MINORITAS”. STIMIK AMIKOM
: Yogyakarta
Prof. Dr. Danandjaja, J. (). ”DISKRIMINASI TERHADAP MINORITAS MASIH MERUPAKAN MASALAH
AKTUAL DI INDONESIA SEHINGGA PERLU DITANGGULANGI SEGERA”. Universitas Indonesia : Jakarta
http://nufadilah.blogspot.com/2012/04/ruu-kesetaraan-gender.html







Tidak ada komentar: