Selamat menikmati berbagai artikel dan makalah dari teman-teman Mahasiswa ISBD, ditunggu komentar, kritik dan saran anda pada posting tulisan tersebut, dalam kolom komentar. Atau anda bisa mendapat kiriman artikel via email dengan memasukan alamat email anda pada kolom diatas. Terima Kasih

Kamis, 13 Maret 2014

“Hukukm dan Keadilan Pencuri Berdasi VS Pencuri Kecil Terjepit”



 Oleh : Yan E. Verdinan /672012003 / MD302B



Pendahuluan

IRONIS memang, bahkan sangat menyayat hati. Penegakan hukum di negeri kita tercinta ini amat pincang, berat sebelah. Faktanya, para pendekar hukum kita lebih berani, lebih ganas dan lebih tegas hanya kepada pihak-pihak yang lemah yang tidak punya kekuatan apapun.
Tidak ada niat membela siapa-pun dan memojokkan siapapun. Akan tetapi, fakta-fakta di persidangan menunjukkan kalau penegakan hukum itu tidak diberlakukan secara merata artinya tidak berlaku untuk semua pihak. Padahal, katanya, justice for all.
Tegasnya, ‘’golok’’ para penegak hukum lebih tajam kepada piohak-pihak tertentu tapi tumpul bagi pihak-pihak tertentu pula. Artinya, not for all. Maka tidak salah kalau ada orang bijak mengartikan hukum itu bagaikan sebuah pisau dimana bagian yang tajamnya mengarah kepada orang lain tapi bagian yang tumpul (punggung pisau) mengarah kepada pemegang pisau itu sendiri.

Isi

Para koruptor itulah yang saya sebut dengan istilah ” Pencuri Berdasi”. Sebagai masyarakat saya sering bertanya , mengapa para penegak hukum masih tertatih-tatih dalam mengadili kasus-kasus kejahatan para Pencuri Berdasi itu. Keraguan dan tidak tuntasnya dalam memperkarakan kasus-kasus kelas tinggi oleh “Pencuri Berdasi” itu memberikan kesan kepada masyarakat, bahwa para penegak hukum itu tidak adil. Bagaimana bisa adil kalau ternyata sebagian para hakim, jaksa, dan aparat kepolisian juga terlibat sebagai Pencuri Berdasi.
JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penahanan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terkait kasus dugaan suap pada pemilu kepala daerah Lebak, Banten. "Jadi, penahanan ini berkaitan dengan surat perintah penahanan terkait penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pilkada Lebak di MK. Untuk maksud dan tujuan ini, RAC sebagai tersangka dilakukan penahanan, bukan terkait alkes (alat kesehatan) di Banten," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.Sebelumnya, setelah diperiksa sekitar 6 jam, KPK menahan Ratu Atut. Rencananya, Atut akan ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta.“Ditahan selama 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Berbeda dengan pencuri Kecil Terjepit mereka yang melakukan pencurian karena sangat membutuhkan sesuatu yang mereka curi seperti kasus dibawah ini
KEDIRI, KOMPAS.com - Kedua terdakwa kasus pencurian semangka, Basar Suyanto dan Kholil, warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mjoroto, Kediri, Jawa Timur, akhirnya diputus bersalah dengan hukuman 15 hari penjara. "Keduanya terbukti sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan bersama-sama, sehingga kami memutuskan untuk memberi putusan bersalah dengan hukuman 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim, Roro Budiarti Setiowati, dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu.


 
Dari kasus-kasus di atas memperlihatkan bahawa hukum di Indonesia masih sangat jauh dengan keadilan. Realisasi dan perlindungan keadilan dalam hidup bersama dalam suatu Negara berkebangsaan, mengharuskan Negara untuk menciptakan suatu peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka Negara kebangsaan yang berkeadilan sosial harus merupakan suatu negara yang berdasarkan atas Hukum. Sehingga sebagai suatu negara hukum haruslah terpenuhi adanya tiga syarat pokok yaitu:

•    pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia
•    peradilan yang bebas
•    legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya
Konsekuensinya sebagai suatu Negara Hukum yang berkeadilan sosial maka Negara Indonesia harus mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam undang-undang 1945 pasal;
1.    Pasal 27
(1) Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan perintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.    Pasal 28
“ Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. “
Pasal 28 A,B,C,D,E,F,G,H,I,J
3.    Pasal 29
(2) Negara  menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.
4.    Pasal 31
(1) Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan .
(2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Selain adanya peraturan yang mengatur, diharapkan adanya kesadaran diri untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan orang lain apalagi sampai merugikan bangsa dan negara. 

Kesimpulan

Bukan rahasia lagi bahwa para pelaku kejahatan kelas bawah atau kasus-kasus kejahatan tingkat ‘rendahan’ seperti pencuri ayam, pencuri sepeda, atau pencuri kabel listrik PLN, pencuri rel KA, pencuri Semangka secara hukum kasus-kasusnya ditindak tegas tanpa pandang bulu, tanpa pilih kasih dan tebang pilih.
Berbeda dengan kasus-kasus kejahatan kelas tinggi yang sering disamarkan, seperti korupsi yang dilakukan para koruptor di DPR , di Bank Indonesia, di Departemen Pemerintahan, di BUMN atau swasta dsb, yang menurut banyak pengamat dilakukan orang-orang yang berhubungan erat dengan lingkaran kekuasaan/kewenangan .
Hukum Indonesia harus lebih adil jangan karena masyarakat kecil sangat ditindas sedangkan bagi orang yang mempunyai uang tidak dihukum dengan semestinya.
Merdeka Indonesia KU!!!



Daftar Pustaka
-http://www.pusakaindonesia.org/
-http://www.tubasmedia.com/
-http://www.mta.or.id/
-http://korupsi.org/
-http://nasional.kompas.com/
-http://regional.kompas.com

Tidak ada komentar: