Oleh : Yan E.
Verdinan /672012003 / MD302B
Pendahuluan
IRONIS memang,
bahkan sangat menyayat hati. Penegakan hukum di negeri kita tercinta ini amat pincang,
berat sebelah. Faktanya, para pendekar hukum kita lebih berani, lebih ganas dan
lebih tegas hanya kepada pihak-pihak yang lemah yang tidak punya kekuatan
apapun.
Tidak ada niat membela siapa-pun
dan memojokkan siapapun. Akan tetapi, fakta-fakta di persidangan menunjukkan
kalau penegakan hukum itu tidak diberlakukan secara merata artinya tidak
berlaku untuk semua pihak. Padahal, katanya, justice
for all.
Tegasnya, ‘’golok’’ para penegak
hukum lebih tajam kepada piohak-pihak tertentu tapi tumpul bagi pihak-pihak
tertentu pula. Artinya, not
for all. Maka tidak salah kalau ada orang bijak mengartikan hukum
itu bagaikan sebuah pisau dimana bagian yang tajamnya mengarah kepada orang
lain tapi bagian yang tumpul (punggung pisau) mengarah kepada pemegang pisau
itu sendiri.
Isi
Para koruptor itulah
yang saya sebut dengan istilah ” Pencuri Berdasi”. Sebagai masyarakat saya
sering bertanya , mengapa para penegak hukum masih tertatih-tatih dalam
mengadili kasus-kasus kejahatan para Pencuri Berdasi itu. Keraguan dan tidak
tuntasnya dalam memperkarakan kasus-kasus kelas tinggi oleh “Pencuri Berdasi”
itu memberikan kesan kepada masyarakat, bahwa para penegak hukum itu tidak
adil. Bagaimana bisa adil kalau ternyata sebagian para hakim, jaksa, dan aparat
kepolisian juga terlibat sebagai Pencuri Berdasi.
JAKARTA,
KOMPAS.com - Juru Bicara KPK Johan Budi
mengatakan, penahanan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terkait kasus
dugaan suap pada pemilu kepala daerah Lebak, Banten. "Jadi, penahanan ini
berkaitan dengan surat perintah penahanan terkait penyidikan terhadap kasus
dugaan tindak pidana korupsi pada Pilkada Lebak di MK. Untuk maksud dan tujuan
ini, RAC sebagai tersangka dilakukan penahanan, bukan terkait alkes (alat
kesehatan) di Banten," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta,
Jumat.Sebelumnya, setelah diperiksa sekitar 6 jam, KPK menahan Ratu Atut.
Rencananya, Atut akan ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta.“Ditahan
selama 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Berbeda
dengan pencuri Kecil Terjepit mereka yang melakukan pencurian karena sangat
membutuhkan sesuatu yang mereka curi seperti kasus dibawah ini
KEDIRI, KOMPAS.com - Kedua
terdakwa kasus pencurian semangka, Basar Suyanto dan Kholil, warga Kelurahan
Bujel, Kecamatan Mjoroto, Kediri, Jawa Timur, akhirnya diputus bersalah dengan
hukuman 15 hari penjara. "Keduanya terbukti sah dan meyakinkan
melakukan pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan bersama-sama, sehingga
kami memutuskan untuk memberi putusan bersalah dengan hukuman 15 hari,"
kata Ketua Majelis Hakim, Roro Budiarti Setiowati, dalam sidang dengan agenda
putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu.
Dari
kasus-kasus di atas memperlihatkan bahawa hukum di Indonesia masih sangat jauh
dengan keadilan. Realisasi dan perlindungan
keadilan dalam hidup bersama dalam suatu Negara berkebangsaan, mengharuskan
Negara untuk menciptakan suatu peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian
inilah maka Negara kebangsaan yang berkeadilan sosial harus merupakan suatu
negara yang berdasarkan atas Hukum. Sehingga sebagai suatu negara hukum
haruslah terpenuhi adanya tiga syarat pokok yaitu:
• pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia
• peradilan yang bebas
• legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya
Konsekuensinya
sebagai suatu Negara Hukum yang berkeadilan sosial maka Negara Indonesia harus
mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam
undang-undang 1945 pasal;
1. Pasal 27
(1) Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan perintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pasal 28
“ Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. “
Pasal 28 A,B,C,D,E,F,G,H,I,J
3. Pasal 29
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.
4. Pasal 31
(1) Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan .
(2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
1. Pasal 27
(1) Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan perintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pasal 28
“ Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. “
Pasal 28 A,B,C,D,E,F,G,H,I,J
3. Pasal 29
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.
4. Pasal 31
(1) Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan .
(2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Selain
adanya peraturan yang mengatur, diharapkan adanya kesadaran diri untuk tidak
melakukan hal-hal yang merugikan orang lain apalagi sampai merugikan bangsa dan
negara.
Kesimpulan
Bukan rahasia lagi bahwa para pelaku kejahatan kelas
bawah atau kasus-kasus kejahatan tingkat ‘rendahan’ seperti pencuri ayam,
pencuri sepeda, atau pencuri kabel listrik PLN, pencuri rel KA, pencuri
Semangka secara hukum kasus-kasusnya ditindak tegas tanpa pandang bulu, tanpa
pilih kasih dan tebang pilih.
Berbeda dengan
kasus-kasus kejahatan kelas tinggi yang sering disamarkan, seperti korupsi yang
dilakukan para koruptor di DPR , di Bank Indonesia, di Departemen Pemerintahan,
di BUMN atau swasta dsb, yang menurut banyak pengamat dilakukan orang-orang
yang berhubungan erat dengan lingkaran kekuasaan/kewenangan .
Hukum Indonesia harus
lebih adil jangan karena masyarakat kecil sangat ditindas sedangkan bagi orang
yang mempunyai uang tidak dihukum dengan semestinya.
Merdeka Indonesia
KU!!!
Daftar
Pustaka
-http://www.pusakaindonesia.org/
-http://www.tubasmedia.com/
-http://www.mta.or.id/
-http://korupsi.org/
-http://nasional.kompas.com/
-http://regional.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar