Selamat menikmati berbagai artikel dan makalah dari teman-teman Mahasiswa ISBD, ditunggu komentar, kritik dan saran anda pada posting tulisan tersebut, dalam kolom komentar. Atau anda bisa mendapat kiriman artikel via email dengan memasukan alamat email anda pada kolom diatas. Terima Kasih

Minggu, 02 Maret 2014

PENTINGNYA PENEGAKKAN HAM DI INDONESIA

Oleh : Margaretha Angelina Karundeng (852011026)-MD302A

 BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang Masalah
Hak asasi manusia sudah tidak asing lagi dalam kehidupan kita.Bahkan sekarang dalam kehidupan bermasyarakat Hak Asasi Manusia sangat dijunjung tinggi di Negara Republik Indonesia walaupun seringkali disalahgunakan masyarakat Indonesia.Dalam hal ini Hak Asasi Manusia atau HAM sangat penting sekali untuk memajukan Negara Indonesia,kebanyakan masalah yang ada di Indonesia yaitu mengenai tidak adanya keadilan dalam penerapan hak asasi ini bahkan hukum sendiri sudah tidak berfungsi lagi dalam penanganan kasus HAM di Indonesia.Seringkali kasus-kasus ketidakadilan yang ad di Negara Indonesia berujung pada uang,dimana ada uang disitu hukum bisa dibeli dan seringkali ini melanggar Hak asasi orang-orang menengah kebawah.Dan keadilan seakan-akan hanya untuk kaum elit dikarenakan semua bisa dibeli dengan uang,padahal seharusnya keadilan dalam contoh HAM adalah milik semua orang.
Hak asasi merupakan suatu anugrah Tuhan yang harus selalu dijaga,dihargai dan dihormati. Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), bahkan negara.
HAM merupakan bagian dari semua masyarakat dan tidak memandang suku dan budaya,kaya atau miskin,hitam atau putih,dan lain-lain,dan HAM tidak boleh dilanggar,tidak ada satu orangpun yang berhak menggangu Hak Asasi orang lain meskipun tidak ada hokum yang mengaturnya.
Oleh sebab itu penulis tertarik untuk mengambil topic Hak Asasi Manusia sebagai topik yang akan dibahas.



Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut :
  • Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
  • Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
  • Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)




BAB II
ISI

2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
  1. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
  2. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
  3. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
  4. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
·           Hak untuk hidup
·         Kemerdekaan dan keamanan badan
·          Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hokum
·         Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
·         Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
·         Hak untuk mendapat hak milik atas benda
·         Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
·         Hak untuk bebas memeluk agama
·         Hak untuk mendapat pekerjaan
·         Hak untuk berdagang
·         Hak untuk mendapatkan pendidikan
·         Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
·         Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

2.2 Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia

Permasalahan terbesar Indonesia saat ini adalah Korupsi.Korupsi ini sangat melanggar HAM. Dimana yang seharusnya menjadi hak Negara diambil oleh kaum-kaum yang tidak bertanggungjawab yang menyebabkan Indonesi menjadi Negara berkembang dan tidak bisa menjadi Negara Maju.Yang seharusnya uang Negara namun dikonsumsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ini tidak adil bagi pihak-pihak kelas menengah kebawah,subsidi bagi rakyat kurang mampu semakin berkurang dikarenakan penyalahgunaan uang Negara ,sehingga Indonesia sendiri pun tidak mampu menaikkan derajat masyarakatnya.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.

Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
  1. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
  2. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
  3. Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
  4. Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
  5. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
  6. Peningkatan penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
  7. Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
  8. Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
  9. Pengembangan sistem manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
  10. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
2.3  Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
  1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
  2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
  4. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
  5. Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
  6. Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
  7. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
  8. Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
HAM merupakan hak kita sebagai manusia yang layak,tanpa HAM kita tidak dihargai,tidak diperhitungkan dibandingkan yang lainnya.Jadi HAM merupakan salah satu bagian dari hidup yang harus dijunjung tinggi .

3.2 Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita tidak dapat hidup sendiri maka itu jika kita ingin mendapat perlakuan baik yang seharusnya menjadi hak kita sebagai manusia hendaknya kita juga memperlakukan orang lain seperti kita memperlakukan diri sendiri . Jika ingin dihargai maka hargailah orang lain. Dan setiap kita pasti akan menuai hasil yang baik jika kita melakukan hal yang baik salah satunya adalah menghargai Hak setiap orang .




DAFTAR PUSTAKA
(pengerian HAM,kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia)
Alamat email : angel_luph_blue@yahoo.com




Topik : Hak Asasi Manusia

Tidak ada komentar: