Selamat menikmati berbagai artikel dan makalah dari teman-teman Mahasiswa ISBD, ditunggu komentar, kritik dan saran anda pada posting tulisan tersebut, dalam kolom komentar. Atau anda bisa mendapat kiriman artikel via email dengan memasukan alamat email anda pada kolom diatas. Terima Kasih

Minggu, 02 Maret 2014

“INKONSISTENSI PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA”


Disusun oleh :  Rosiana Kurniawan / 672012213 / MD302A



1.       PENDAHULUAN 

Terdapat suatu pernyataan yang berbunyi, “hukum di Indonesia seperti pisau yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas”. Apa yang dimaksudkan dari pernyataan tersebut? Kalimat tersebut adalah suatu ungkapan yang bisa digunakan untuk menggambarkan sistem penegakan hukum di Negara ini. 
Di dalam makalah yang saya susun ini, saya mengangkat tema mengenai hukum dan keadilan dimana topik yang saya ambil adalah penegakan hukum di Indonesia. Saya memilih topik ini karena menurut saya, kita sebagai masyarakat Indonesia harus dapat bersikap kritis dengan apa yang terjadi di sekitar kita, pada hal ini adalah penegakan hukum. Dan pembahasan makalah ini akan saya fokuskan untuk menjelaskan mengenai inkonsistensi penegakan hukum yang secara nyata terjadi di sekitar kita. 
Saya berharap supaya makalah ini dapat bermanfaat bagi banyak orang, khususnya bagi mahasiswa dari Universitas Kristen Satya Wacana.

2.    PEMBAHASAN
 
a.    Hukum dan Keadilan

Hukum yang seharusnya bersifat netral bagi setiap pihak yang sedang bermasalah, seringkali bersifat diskriminatif, memihak kepada yang kuat, kaya dan berkuasa. Hal ini dibuktikan dengan adanya pelaksanaan hukum di Indonesia yang sering dilihat berbeda oleh masyarakat. Hukum sebagai penolong bagi mereka yang diuntungkan, dan hukum sebagai hantu bagi mereka yang dirugikan.
Inkonsistensi penegakan hukum merupakan salah satu dari banyak permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia. Dalam hal ini kadang melibatkan masyarakat itu sendiri, keluarga, maupun lingkungan terdekatnya yang lain (tetangga, teman, dan sebagainya). Namun inkonsistensi penegakan hukum ini sering pula mereka temui dalam media elektronik maupun cetak, yang menyangkut tokoh-tokoh masyarakat (pejabat, orang kaya, dan sebagainya).

 b.  Inkonsistensi Penegakan Hukum

Inkonsistensi penegakan hukum berlangsung dari hari ke hari, baik dalam peristiwa yang berskala kecil maupun besar. Peristiwa kecil bisa terjadi seperti pada saat berkendaraan di jalan raya. Masyarakat dapat melihat bagaimana suatu peraturan lalu lintas (misalnya aturan three-in-one di beberapa ruas jalan di Jakarta) tidak berlaku bagi anggota TNI dan POLRI. Polisi yang bertugas membiarkan begitu saja mobil dinas TNI yang melintas, kadang malah disertai pemberian hormat apabila kebetulan penumpangnya berpangkat lebih tinggi.
Contoh peristiwa yang sangat membuat saya heran adalah mengenai koruptor kelas kakap yang dibebaskan dari dakwaan karena kurangnya bukti, sementara pencuri ayam bisa terkena hukuman tiga bulan penjara karena adanya bukti nyata.

·         Penyebab adanya Inkonsistensi Penegakan Hukum
Kasus-kasus inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia terjadi karena beberapa hal, yaitu:
-          Tingkat Kekayaan Seseorang
-          Tingkat Jabatan Seseorang
-          Nepotisme
-          Tekanan Internasional

·         Akibat Inkonsistensi Penegakan Hukum di Indonesia
-          Ketidakpercayaan Masyarakat pada Hukum
Masyarakat melihat bahwa hukum lebih banyak merugikan mereka, dan sedapat mungkin dihindari. Contoh kecilnya, bila seseorang melanggar peraturan lalu lintas misalnya, maka sudah biasa dilakukan upaya “damai” dengan petugas polisi yang bersangkutan agar tidak membawa kasusnya ke pengadilan. Memang dalam hukum perdata, dikenal pilihan penyelesaian masalah dengan arbitrase atau mediasi di luar jalur pengadilan untuk menghemat waktu dan biaya. Namun
tidak demikian hal nya dengan hukum pidana yang hanya menyelesaikan masalah melalui pengadilan. Di Indonesia, bahkan persoalan pidana pun masyarakat mempunyai pilihan di luar pengadilan.

-          Penyelesaian Konflik dengan Kekerasan
Suatu persoalan pelanggaran hukum kecil kadang membawa akibat hukuman yang sangat berat bagi pelakunya yang diterima tanpa melalui proses pengadilan. Pembakaran dan penganiayaan pencuri sepeda motor, perampok, penodong yang dilakukan massa beberapa waktu yang lalu merupakan contoh.

-          Pemanfaatan Inkonsistensi Penegakan Hukum untuk Kepentingan Pribadi
Dalam beberapa kasus yang berhasil ditemukan oleh media cetak, terbukti adanya kasus korupsi dan kolusi yang melibatkan baik polisi, kejaksaan, maupun hakim dalam suatu perkara. Kasus ini biasanya melibatkan pengacara yang menjadi perantara antara terdakwa dan aparat penegak hukum. Fungsi pengacara yang seharusnya berada di kutub memperjuangkan keadilan bagi terdakwa, berubah menjadi pencari kebebasan dan keputusan seringan mungkin dengan segala cara bagi kliennya. Sementara posisi polisi dan jaksa yang seharusnya berada di kutub yang menjaga adanya kepastian hukum, terbeli oleh kekayaan terdakwa. Demikian pula hakim yang seharusnya berada ditengah-tengah dua kutub tersebut, kutub keadilan dan kepastian hukum, bisa jadi condong membebaskan atau memberikan putusan seringan-ringannya bagi terdakwa setelah melalui kesepakatan tertentu.



3.       KESIMPULAN

Inkonsistensi penegakan hukum merupakan masalah krusial yang harus segera ditangani. Masalah hukum ini paling dirasakan oleh masyarakat dan membawa dampak yang sangat buruk bagi kehidupan bermasyarakat. Persepsi masyarakat yang buruk mengenai penegakan hukum menciptakan sikap tidak mempercayai hukum sebagai sarana penyelesaian konflik, dan cenderung menyelesaikan konflik dan permasalahan mereka di luar jalur. Cara ini membawa akibat buruk bagi masyarakat itu sendiri.
Pemanfaatan inkonsistensi penegakan hukum oleh sekelompok orang demi kepentingannya sendiri, selalu berakibat merugikan pihak yang tidak mempunyai kemampuan yang setara. Akibatnya rasa ketidakadilan dan ketidakpuasan tumbuh subur di masyarakat Indonesia. Penegakan hukum yang konsisten harus terus diupayakan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.
Melihat penyebab inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia, maka prioritas perbaikan harus dilakukan pada aparat, baik polisi, jaksa, hakim, maupun pemerintah (eksekutif) yang ada dalam wilayah peradilan yang bersangkutan. Tanpa perbaikan kinerja dan moral aparat, maka segala bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme akan terus berpengaruh dalam proses penegakan hukum di Indonesia.


Daftar Pustaka


Online:
Buku:
1.       Ali, Achmad., Pengadilan dan Masyarakat, Hasanudin University Press, Ujung Pandang, 1999
2.       Doyle, Paul Johnson, Teori Sosiologi Klasik dan Modern, terj. Robert M.Z. Lawang, Gramedia, Jakarta, 1986.
3.       Soemardi, Dedi, Pengantar Hukum Indonesia, Ind-Hill-Co, Jakarta, 1997





Tidak ada komentar: