Selamat menikmati berbagai artikel dan makalah dari teman-teman Mahasiswa ISBD, ditunggu komentar, kritik dan saran anda pada posting tulisan tersebut, dalam kolom komentar. Atau anda bisa mendapat kiriman artikel via email dengan memasukan alamat email anda pada kolom diatas. Terima Kasih

Sabtu, 15 Maret 2014

KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA



DISUSUN OLEH   :

YONATHAN SATRIO N (672012193) MD302A

672012193@student.uksw.edu


BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Tak bisa dipungkiri bahwa kehidupan kita sebagai manusia yang hidup secara berdampingan, sering bersinggungan dengan masalah SARA (Suku, Agama, dan Ras). Kehidupan multikultural dan multidimesi seakan sangat susah untuk dipahami keberadaannya, hingga konflik klasik, atau masalah lama tentang persinggungan antar kepercayaan kerap terjadi.
 Dalam kehidupan sekarang ini, manusia dituntut untuk saling bertenggang rasa, saling menghormati atau menghargai kepercayaan yang dianut orang lain. Jika hal tersebut dapat dipahami dan diterapkan, maka hal persinggungan tentang SARA dapat diminimalisir.
  Menurut AlQadrie (2005), Profesor Sosiologi dari Universitas Tanjungpura Pontianak, berbagai konflik sosial yang telah menimbulkan keterpurukan di negeri ini  disebabkan oleh kurangnya kemauan untuk menerima dan menghargai perbedaan, ide dan pendapat orang lain, karya dan jerih payah orang lain, melindungi yang lemah dan tak berdaya, menyayangi sesama,  kurangnya kesetiakawanan sosial,  dan tumbuhnya sikap egois serta kurang perasaan atau kepekaan sosial. Hal sama juga dikemukakan oleh Rahman (2005) bahwa konflik-konflik  kedaerahan sering terjadi seiring dengan ketiadaan pemahaman akan keberagaman atau multikultur. Oleh karena untuk mencegah atau meminimalkan konflik tersebut perlu dikembangkan pendidikan multikulturalisme.
  
B. RUMUSAN MASALAH
·         Pemaknaan tentang Pluralisme
·         Pluralisme di Indonesia
·         Cara penanganan terhadap  pluralitas masyarakat




BAB II
PEMBAHASAN
        C.  PLURALISME

Pluralisme berasal dari kata “plural” yang berarti kemajemukan atau keanekaragaman dan “isme” yang berarti paham, jadi pluralisme adalah paham kemajemukan. Kemajemukan yang dimaksud misalnya dilihat dari segi agama, suku, ras, adat-istiadat, dll. Segi-segi inilah yang biasanya menjadi dasar pembentukan aneka macam kelompok lebih kecil, terbatas dan khas, serta yang mencirikhaskan dan membedakan kelompok yang satu dengan kelompok yang lain, dalam suatu kelompok masyarakat yang majemuk dan yang lebih besar atau lebih luas. Misalnya masyarakat Indonesia yang majemuk, yang terdiri dari pelbagai kelompok umat beragama, suku, dan ras, yang memiliki aneka macam budaya atau adat-istiadat.
Jika dipahami dan didalami lebih sungguh, sebenarnya pluralisme lah yang menandakan bahwa di dalam suatu masyarakat terdapat keanekaragaman. Tetapi sama seperti alam, jika keanekaragaman itu tidak dijaga dengan baik, maka akan rusak. Pluralisme dalam suatu peradaban manusia adalah mutlak dan tidak bisa dibantah. Ini artinya mau tidak mau masyarakat diperhadapkan kepada kehidupan dinamis, dimana didalamnya terdapat perbedaan yang nyata. Oleh karena itu, pluralisme menjadi corak tersendiri di lingkup masyarakat, hingga menjadikan mereka sebagai masyarakat majemuk.

     D.      PLURALISME DI INDONESIA
                Memang kurang rasanya jika berbicara pluralitas dan kerukunan antar umat beragama  tanpa menyinggung negeri kita tercinta Indonesia. Indonesia mempunyai banyak sekali keanekaragaman agama dan budaya.
Pluralitas adalah realitas kehidupan yang tidak bisa dihindari apalagi oleh bangsa Indonesia yang sangat majemuk. Penolakan pada pluralisme adalah sia-sia dan melawan hukum alam. Dengan ditolak, dimusuhi, diterima dan diperjuangkan, pluralitas kehidupan akan tetap ada dan tidak akan pernah hilang. Adanya warna-warni (hitam, putih, merah, kuning, hijau, biru) adalah kenyataan alamiah ciptaan Tuhan yang bukan kekuasaan manusia menciptakan dan menghilangkannya. Menolak pluralitas bukan hanya tidak perlu tapi juga tidak mungkin. Sebaliknya juga dengan memperjuangkannya. Ragam agama, etnis, bangsa, warna kulit, kebudayaan, laut, gunung,pepohonan, hewan dan sebagainya adalah realitas-realitas Inherent kehidupan yang tidak perlu ditolak atau diperjuangkan. Membuat gerakan untuk menolak pluralitas kehidupan adalah sesuatu yang mengada-ada.
Indonesia setidaknya mempunyai enam agama yang diakui keberadaannya (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu). Selebihnya masuk dalam kategori kepercayaan atau aliran. Jumlah aliran yang berkembang di Indonesia berkisar ratusan tersebar di seluruh nusantara. Dalam menganut kepercayaannya, masyarakat diberikan kebebasan sepenuhnya untuk memeluk agama yang mereka yakini benar tanpa ada kekangan dari pihak manapun. Hal ini sudah tertera pada butiran pasal 29 UUD NKRI tahun 1945 yang menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan keyakinan masing- masing serta beribadat berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing. Pada Pancasila, juga terdapat sila pertama yang bisa dijadikan bukti untuk memperkuat pandangan kebebasan dalam memeluk agama. Sila Pertama  ialah Ketuhanan yang Maha Esa. Ketuhanan yang dimaksud ialah adanya nilai transedental, keyakinan, kepercayaan bahwa ada kekuatan di luar manusia, gaib dalam proses kehidupan manusia. Setiap aliran kepercayaan dan keyakinan memiliki pandangan dan sudut pandang tersendiri dalam menilai kehadiran Tuhan dalam kehidupannya. Inilah yang seharusnya menjadi pemahaman kita sebagai masyarakat plural, bahwa setiap agama mempunyai pandangan Ketuhanan yang berbeda, sehingga kita tidak dapat memaksakan suatu keyakinan atau paham baru pada agama lain. Dengan memahami hal tersebut, seharusnya kita bisa memaklumi, menghormati, bahkan melindungi bersama kehidupan antar umat beragama.
Pluralisme di Indonesia sejatinya menguji kita tentang seberapa dalam pemahaman kita tentang Pancasila. Diferensiasi yang terjadi dinilai wajar dan harus ada agar kita semakin tumbuh dewasa mengenali karakter dan golongan yang berbeda. Pluralisme juga dimaksudkan agar Indonesia mampu mengedepankan masyarakat yang agamis dan Pancasilais. Namun tak bisa dipungkiri juga pluralisme ibarat “Pisau bermata dua”. Artinya masyarakat hidup dalam keanekaragaman yang kompleks, sehingga menimbulkan keserasian,dan disisi lain pluralisme juga bisa membawa masyarakat kepada perpecahan. Perpecahan yang terjadi bisa disebabkan oleh banyak faktor, seperti kesalahpahaman hingga membuat golongan atau agama lain merasa tersinggung, rasa egois dan menganggap agama yang dianutnya paling benar, dan mungkin juga ada faktor yang lain, termasuk faktor dendam. Kerap kita mendengar konflik antar agama yang terjadi di Indonesia, misalnya penutupan rumah ibadah, perusakan gereja, penghalangan ibadah di suatu wilayah, pelarangan hari peringatan suatu agama, penolakan terhadap agama lain yang dinilai mengganggu eksistensi agamanya, dan konflik lainnya hingga ada  konflik yang menimbulkan pertumpahan darah antar umat beragama. Tentu kita masih mengingat kasus Ahmadiyah dan kasus Syiah, kedua kasus tersebut merupakan kasus yang menyita perhatian besar masyarakat Indonesia bahkan dunia ketika menilik kehidupan beragama di Indonesia.



      E.       PENANGANAN TERHADAP PLURALISME PADA MASYARAKAT
Sebenarnya inti dalam menanggapi pluralisme di masyarakat adalah sikap mau menerima adanya perbedaan. Mau menerima bukan berarti membuat semua sama rata, tapi mau mengakui adanya perbedaan. Menerima kemajemukan berarti kekhasan yang membedakan hal (agama) yang satu dengan yang lain tetap ada dan tetap dipertahankan.
Dengan adanya dan penerimaan akan kemajemukan, maka dengan sendirinya harus :
·         Ditolak pelbagai paham, sikap dan praktek hidup yang mengandung unsur-unsur diskriminasi, fanatisme, premordialisme dan kekerasan atau terorisme.
·         Dijamin penuh kebebasan dan keadilan.
·         Setiap kelompok (maupun oknum anggota kelompok) yang berbeda sebaiknya saling :
-          Memberi ruang atau kesempatan untuk mewujudkan dan mengembangkan “diri”nya dan cita-cita atau tujuan hidupnya masing-masing sebagaimana adanya dan mestinya.
-          Menghargai / menghormati.
-          Belajar untuk memahami dengan lebih baik.
-           Menunjang dan memperkaya.
Perbedaan tidak perlu dan tidak boleh dilihat dan dijadikan sebagai “sumber” pertentangan dan perpecahan, tetapi sebagai kekayaan dan pendorong untuk kerukunan dan perdamaian serta kesatuan dan kerjasama.

       F.       BEBERAPA KEBUTUHAN / CARA UNTUK MEMELIHARA KEMAJEMUKAN
i)        Secara Internal :
Penguatan internal melalui :
-       Pendalaman dan pemahaman identitas sendiri dengan lebih tepat, mendalam dan lengkap;
Misalnya: apabila seseorang atau sekelompok umat beragama mempunyai pemahaman yang salah, atau keliru dan tidak lengkap tentang agama dan iman yang diwarisi, akan menimbulkan penyimpangan dan ekstrimisme atau fanatisme yang salah, baik pada tataran konsep atau pemahaman dan keyakinan (batiniah) maupun pada tataran praksis atau sikap dan tindakan dalam hidup (lahiriah). Hal ini tentu akan sangat mengganggu keharmonisan, kerukunan, toleransi, ketenteraman, kedamaian, persekutuan dan kerjasama dalam antar maupun inter umat umat beragama. Kemajemukan akan terganggu dan sulit diterima oleh orang-orang sedemikian. Oleh sebab itu pendalaman agama dan iman secara tepat dan lengkap.
-              Pendewasaan dan peningkatan kwalitas diri (sebagai manusia pada umumnya maupun secara khusus sebagai orang beragama dan beriman, beradat dan berbudaya, berakhlak dan bermoral, berbangsa dan bernegara) melalui pengajaran, pelatihan dan pembinaan untuk meningkatan penetahuan, ketrampilan dan kepribadian, dengan penekanan pada pengakaran nilai-nilai hidup (kemanusiaan, keagamaan/keimanan, kebudayaan, dan kemasyarakatan/ kenegaraan) serta penerapannya dalam parktek hidup sehari-hari.
Bila orang sungguh-sungguh memiliki nilai-nilai hidup (misalnya kemanusiaan dan keagamaan serta keimanan) secara benar, utuh, mendalam, konsekwen dan konsisten, dalam arti memahami, menghayati dan mengamalkan atau mewujudkan nilai-nilai tersebut secara memadai, matang dan baik kepribadiannya dari pelbagai aspek, maka keharmonisan, kerukunan, kedamaian, persatuan dan kerjasama dalam kemajemukan akan terjamin selalu.
- Revitalisasi (pemantapan “diri”, posisi, peran/fungsi/makna) melalui: introspeksi, koreksi atau pembaharuan, pelestarian dan pengembangan internal secara kontekstual dan berkelanjutan.
Sistem-sistem nilai dan praktek hidup seperti agama, adat-istiadat dll., pada dasarnya bersifat fungsional dan kontekstual dalam sejarah hidup manusia yang berubah dari masa ke masa. Oleh sebab itu hal-hal tersebut yang membuat adanya kemajemukan dalam suatu masyarakat senantiasa perlu diteropongi secara kritis dari dalam, dikoreksi dan diperbaharui, dilestarikan dan dikembangkan secara kontekstual dan berkelanjutan seiring sejalan dengan perubahan zaman. Hal ini mutlak perlu agar sistim-sistim yang ada mempunyai tempat dan makna serta berdaya-guna dalam kehidupan manusia secara memadai.
Secara Eksternal :
·         Pengenalan/pendalaman dan pemahaman satu sama lain melalui dialog (komunikasi), keterbukaan dan proses belajar timbal balik, secara proporsional.
·         Membangun hidup bersama yang rukun dan toleran dalam suasana persaudaraan lintas kelompok yang berbeda secara berkelanjutan.
·         Menanamkan dan mengembangkan kejujuran, ketulusan dan kepercayaan satu sama lain.
·         Mencari dan mengembangkan bersama “simpul” kerukunan dan kesatuan dalam kemajemukan.
·         Mengembangkan solidaritas soslal dan persaudaraan sejati lintas kelompok yang berbeda (agama, suku, ras, dll) dalam tindakan konkrit atau praktek hidup yang nyata dan aktual.
·         Membangun kerjasama lintas kelompok yang berbeda dalam bidang pendidikan (pengajaran, pelatihan dan pembinaan formal maupun non-fromal), ekonomi, sosial karitatif, sosial budaya dan politik.



BAB III
PENUTUP
       G.     KESIMPULAN
Pluralisme memang suatu hal yang pelik dan rumit jika diperbincangkan. Hal ini akan terasa manis jika seluruh elemen didalamnya bisa bersinergi dengan baik, bekerja sama dan saling menghormati. Namun akan terasa membebani dan menyedihkan bila pluralitas dalam masyarakat menjadi suatu masalah. Setiap agama sejatinya sudah jelas mengajarkan bahwa sesama umat manusia harus saling mengasihi. Tidak ada agama yang paling benar di muka bumi ini, dan semua agama tidak diperbolehkan mencampuri, bahkan menghakimi agama lain. Satu hal yang menguatkan yaitu setiap agama harus tunduk pada peraturan Negara. Agama tidak dapat membuat peraturannya sendiri, lalu meresmikannya pada forum nasional. Bagaimanapun juga, kedudukan setiap agama di hadapan Negara adalah sama. Jadi yang perlu digaris bawahi di sini adalah, bagaimana kita bertindak dewasa, memahami arti pluralisme secara benar dan menerapkannya pada kehidupan masyarakat. Pluralisme adalah hal yang sensitif, hal yang sering membuat perselisihan di antara umat beragama, tetapi tidak mungkin kita menghilangkannya. Kita hidup di Indonesia yang serba plural, Bhinneka Tunggal Ika juga mengakui ada perbedaan di antara kita. Perbedaan itu ibarat dekorasi rumah,dan Indonesia ibarat rumahnya.  Apakah kita akan merangkai nya untuk mempercantik rumah, atau memperburuk rumah dengan dekorasi yang tidak teratur, sehingga hanya akan menumpuk di dinding dan membuatnya tampak seperti sampah . Maka, isilah Indonesia dengan perbedaan yang ada, karena pluralitas itu indah.



SUMBER
Alqadrie, Syarif Ibrahim. 2005. Sosialisasi Pluralisme dan Multikulturalisme Melalui Pendidikan.



SUMBER GAMBAR



672012193@student.uksw.edu

Tidak ada komentar: